Kota Malang
Penyegelan Tandon Air Simpar milik Tugu Tirta Kota Malang, Dirut Tepis Anggapan Tak Ingin Membayar
Memontum Kota Malang – Tandon Air Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, yang berada di wilayah Desa Wringinganom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya telah dibuka kembali, Selasa (13/09/2022) malam. Pembukaan tandon tersebut, diperkirakan karena telah munculnya kesepakatan kerja sama pemanfaatan air sumber di Sumber Pitu, antara Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, mengatakan bahwa dengan dibukanya segel tersebut air, maka air bersih sudah dapat mengalir ke wilayah Kota Malang. Khususnya, wilayah Buring dan Wonokoyo. Sehingga, sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, segel sudah dibuka dan air sudah dapat mengalir ke wilayah Kota Malang,” ujar Muhlas, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/09/2022) tadi.
Dijelaskan Muhlas, bahwa untuk melanjutkan perjanjian kerja sama baru, ketika kerja sama yang lama itu sudah habis, maka harus ditinjau dari aspek hukumnya. Karena, beberapa regulasi atau aturan mengenai pemanfaatan sumber daya air, sudah berubah.
“Jadi, sambil menunggu itu (regulasi, red), kami tidak membuat perjanjian terlebih dahulu. Otomatis, di situ ada kekosongan aturan. Di situ, ada payung hukum untuk melandasi saya, harus membayar. Artinya, kami tidak membayar itu, sambil menunggu kejelasan hukumnya,” jelas Muhlas.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Sehingga, tambahnya, jika Perumda Tugu Tirta Kota Malang disebut tidak membayar tagihan tersebut, itu salah. Karena pihaknya, masih menunggu regulasi. Saat, Selasa (13/09/2022) malam, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, telah membuat tiga kesepakatan terkait pemanfaatan sumber air. Sehingga, pihaknya akan melanjutkan untuk pembayaran.
“Setelah ada kepastian hukum, ketika kami sudah mendapatkan legal asesment dari kejaksaan, maka kami akan melakukan pembayaran. Namun, untuk tagihannya berapa, itu masih menunggu,” katanya.
Untuk langkah ke depan, ujarnya, Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat.
Wali Kota Malang, Sutiaji, secara terpisah menyampaikan bahwa di dalam UU No 17 tahun 2019, sudah mengatur sebagaimana mestinya mengenai pengelolaan. Mengenai permasalahan Perumda Tugu Tirta Kota Malang, itu akan melakukan pembayaran setelah ada perintah untuk membayar.
“Tidak bayarnya itu, karena belum ada perintah bayar. Kalau dahulu, kan pakai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Nah, PKS itu sudah habis sampai sekarang. Sehingga, wajib kita bayar dan berapa jumlahnya serta kapan itu, tinggal menunggu kesepakatan kemarin yang masih nunggu Legal Opinion (LO) yang kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang