Kota Malang

Penyegelan Tandon Air Simpar milik Tugu Tirta Kota Malang, Dirut Tepis Anggapan Tak Ingin Membayar

Diterbitkan

-

Tandon Air Simpar milik Tugu Tirta Kota Malang Sudah Beroperasi, Dirut Tepis Anggapan Tak Ingin Membayar

Memontum Kota Malang – Tandon Air Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, yang berada di wilayah Desa Wringinganom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya telah dibuka kembali, Selasa (13/09/2022) malam. Pembukaan tandon tersebut, diperkirakan karena telah munculnya kesepakatan kerja sama pemanfaatan air sumber di Sumber Pitu, antara Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, mengatakan bahwa dengan dibukanya segel tersebut air, maka air bersih sudah dapat mengalir ke wilayah Kota Malang. Khususnya, wilayah Buring dan Wonokoyo. Sehingga, sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, segel sudah dibuka dan air sudah dapat mengalir ke wilayah Kota Malang,” ujar Muhlas, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/09/2022) tadi.

Dijelaskan Muhlas, bahwa untuk melanjutkan perjanjian kerja sama baru, ketika kerja sama yang lama itu sudah habis, maka harus ditinjau dari aspek hukumnya. Karena, beberapa regulasi atau aturan mengenai pemanfaatan sumber daya air, sudah berubah.

Advertisement

“Jadi, sambil menunggu itu (regulasi, red), kami tidak membuat perjanjian terlebih dahulu. Otomatis, di situ ada kekosongan aturan. Di situ, ada payung hukum untuk melandasi saya, harus membayar. Artinya, kami tidak membayar itu, sambil menunggu kejelasan hukumnya,” jelas Muhlas.

Baca juga :

Sehingga, tambahnya, jika Perumda Tugu Tirta Kota Malang disebut tidak membayar tagihan tersebut, itu salah. Karena pihaknya, masih menunggu regulasi. Saat, Selasa (13/09/2022) malam, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, telah membuat tiga kesepakatan terkait pemanfaatan sumber air. Sehingga, pihaknya akan melanjutkan untuk pembayaran.

“Setelah ada kepastian hukum, ketika kami sudah mendapatkan legal asesment dari kejaksaan, maka kami akan melakukan pembayaran. Namun, untuk tagihannya berapa, itu masih menunggu,” katanya.

Untuk langkah ke depan, ujarnya, Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat.

Advertisement

Wali Kota Malang, Sutiaji, secara terpisah menyampaikan bahwa di dalam UU No 17 tahun 2019, sudah mengatur sebagaimana mestinya mengenai pengelolaan. Mengenai permasalahan Perumda Tugu Tirta Kota Malang, itu akan melakukan pembayaran setelah ada perintah untuk membayar.

“Tidak bayarnya itu, karena belum ada perintah bayar. Kalau dahulu, kan pakai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Nah, PKS itu sudah habis sampai sekarang. Sehingga, wajib kita bayar dan berapa jumlahnya serta kapan itu, tinggal menunggu kesepakatan kemarin yang masih nunggu Legal Opinion (LO) yang kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas