Hukum & Kriminal
Divonis 12 Tahun Penjara di PN Malang, Founder SPI Kota Batu JE Langsung Ajukan Banding
Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, Rabu (07/09/2022) siang, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terdakwa JE dihadirkan secara online dari Lapas Kelas 1 Malang.
Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga selesai pukul 12.30, Majelis Hakim PN Malang, Harlina Rayes, memutus JE bersalah dan divonis 12 tahun penjara, dipotong masa tahanan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Herlina.
Terdakwa JE juga harus membayar restitusi sebesar Rp 44,7 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilakukan lelang untuk membayar restitusi kepada korban. Namun jika tidak memilki harta benda mencukupi, diganti dengan hukuman pidana kurungan 1 tahun. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Herlina.
Dengan adanya putusan itu, salah satu founder SPI ini melakukan banding. “Banding Pak Hotma,” ujar JE saat ditanya apakah banding atau tidak oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompol. Mendengar perkataan kliennya tersebut, Hota Sitompol langsung mengakukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Perlu diketahui bahwa putusan 12 tahun penjara lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Sebab pada persidangan Rabu (27/07/2022) di PN Malang. Terdakwa JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Tuntutan maksimal tersebut diberikan oleh JPU karena terdakwa JE diduga melanggar Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Usai persidangan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan JPU. “Ini adalah peristiwa yang harus kita dukung. Karena yurisprudensi kasus kejahatan seksual yang sudah berlangsung 10 tahun lalu, masih bisa diadili dan bisa mendapatkan hukuman bagi predatornya,” ujar Arist.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa JE, merasa keberatan dengan putusan majelis hakim PN Malang. Salah satu kuasa hukum terdakwa JE, Philipus Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
“Tetapi kita perlu tahu, bahwa masih ada hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya banding. Dan upaya banding ini, sudah kami nyatakan langsung di hadapan persidangan hari ini. Jadi, setelah putusan dibacakan, maka kami menyatakan banding,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa upaya banding tersebut dilakukan. Salah satunya, ada sejumlah keterangan saksi yang tidak dimasukkan dan dikesampingkan dalam pertimbangan majelis hakim. “Banyak keterangan-keterangan dari saksi kami sekitar 10 orang, yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Padahal, keterangan saksi tersebut semuanya di bawah sumpah dan diterangkan di hadapan majelis hakim. Sementara, saksi dari pihak pelapor yang hanya berjumlah dua atau tiga orang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dan berbagai pertimbangan-pertimbangan ini, akan kami lampirkan di memori banding,” ujarnya.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul enggan mengungkap secara detail terkait upaya banding tersebut. Termasuk, apakah ada bukti-bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori banding.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Prinsip saja supaya masyarakat mengetahui, sampai detik ini klien kami tetap dianggap tidak bersalah karena masih ada upaya banding. Sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung, orang itu ‘JE’ masih dianggap tidak bersalah,” jelasnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED