Hukum & Kriminal
Miliki Ganja Seberat 1,4 kg, Seorang Perempuan di Kota Malang Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial AR (30), warga kawasan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Jl Terusan Ambarawa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Reskoba Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Tak tanggung-tanggung, tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki 1, 496 kg ganja dan 1,75 gram sabu-sabu.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan terhadap AR berasal dari informasi masyarakat bahwa AR telah terlibat dalam jaringan Narkoba. Atas informasi itu, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AR di kawasan Jl Terusan Ambarawa Gang I.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan 1, 496 kg ganja dan 1,75 gram sabu-sabu. Atas barang bukti itu, AR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (06/09/2022), AR tampak terus menundukan wajahnya. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Petugas Reskoba Polresta Malang Kota juga menangkap 2 pelaku perempuan lainnya. Yakni WH (39) warga Jl Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang tinggal di kawasan Jl Kolonel Sugiono Gang IXB, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ditangkap di Mergosono, dia kedapatan 12 poket sabu total seberat 24, 38 gram.
Petugas juga menangkap AE (28) warga Sempal Wadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia ditangkap saat berada di Selorejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan BB 1 poket sabu seberat 0, 68 gram yang dimasukan dalam rokok kemasan.
Perlu diketahui bahwa AR, WH dan AE, adalah jaringan Narkoba yang berbeda, namun mereka bertiga sama-sama terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang