Kota Malang
Wujudkan Kota Bebas Stunting, Pemkot Malang Gelar Rembuk Stunting

Memontum Kota Malang – Untuk mewujudkan Kota bebas stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan rembuk stunting bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di salah satu Hotel, Senin (05/09/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa dengan digelarnya rembuk stunting ini diharapkan dapat menyepakati program dan kegiatan pencegahan stunting yang terintegrasi antara intervensi spesifik dan sensitif. “Percepatan penurunan stunting menjadi salah satu proyek prioritas strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Libatkan potensi pentahelix sejak awal sampai tahap evaluasi,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Diuraikannya, bahwa di Kota Malang, pada tahun sebelumnya angka stunting mencapai 14 persen. Namun, saat ini berada diangka 9,5 persen dan itu riil berdasarkan bulan timbang. Itu menurutnya, merupakan penurunan yang baik.
“Saat ini Kota Malang angka stunting masuk diangka 9 persen, dibawah angka Nasional yang 14 persen,” lanjutnya.
Selain itu, dikatakan bahwa ada berbagai macam penunjang terjadinya stunting, salah satunya yakni ada banyaknya pasangan usia subur. Karena itu menjadi rawan berpotensi terhadap stunting.
“Ada daerah-daerah yang berpotensi stunting karena pasangan usia suburnya tinggi. Alasannya yaitu mereka cenderung tidak memanage kehidupannya, jadi tidak menutup kemungkinan,” katanya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Karena itu, pihaknya meminta kepada OPD terkait dan seluruh pimpinan di tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk terus mengawasi pergerakan stunting. Dalam menangani permasalahan stunting, dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak.
“Permasalahan stunting ini bukanlah tanggung jawab institusi saja, melainkan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kota Malang bebas stunting,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, menyampaikan bahwa gelaran rembuk stunting, merupakan aksi ketiga. Dimana dalam aksi pertama, ada penetapan lokasi prioritas stunting, kedua rencana kerja, yang sudah dilaksanakan.
“Jadi ini merupakan kelanjutan dari rencana satu dan dua, untuk stunting ini kan holistik. Tidak hanya di dalam Pemkot Malang saja, tapi juga diluar,” ujar Husnul.
Pihaknya berharap, permasalahan stunting bisa terselesaikan dengan bersama-sama. Karena menurut Husnul, untuk menangani dan menurunkan stunting tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Malang, apalagi hanya Dinas Kesehatan saja, tetapi semua elemen harus bergerak.
“Jadi beberapa stakeholder dan berbagai unsur masyarakat ini kita undang semuanya, dan yang terpenting adalah komitmen dari penandatanganan itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, bahwa di Kota Malang sendiri, ada 10 wilayah yang memiliki potensi stunting tinggi. Diantaranya, Kelurahan Lowokwaru, Tlogomas, Dinoyo, Bumiayu, Tunggul Wulung, Kidul Dalem, Blimbing dan Sumbersari. (hms/rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















