Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan Keanggotaan Parpol
Memontum Kota Malang – Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, telah menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat. Itu dilakukan, karena saat ini sudah memasuki proses verifikasi adminitrasi, yang mana biasanya sering dijumpai beberapa permasalahan yang terjadi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam, menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan para keanggotaan partai politik (parpol). Seperti, ditemui keikutsertaan anggota ganda atau tidak cocoknya data Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP.
“Pada masa ini masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan aduan di Posko Pengaduan Bawaslu, jika nama calon peserta anggota dicatut oleh lainnya,” ujarnya, Sabtu (27/08/2022) tadi.
Dalam pengaduan tersebut, sudah pernah dilakukan oleh salah satu masyarakat Mojolangu, Kota Malang. Pihaknya telah tercatat di salah satu keanggotaan parpol, padahal tidak merasa menjadi bagian dari anggota tersebut.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
“Ada warga Mojolangu yang melapor, merasa tidak menjadi anggota parpol tapi ada namanya di salah satu parpol itu. Dia protes dan sudah kita tindak lanjuti,” lanjutnya.
Hal itu diketahui oleh pelapor saat pihaknya melakukan pengecekan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (sipol). Permasalahan dapat terselesaikan dengan mengirimkan surat pernyataan, lalu akan dibantu oleh Bawaslu, untuk dikirimkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” imbuhnya.
Ditanya terkait dengan sanksi, pihaknya mengatakan bahwa untuk menindak bukan ranahnya. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan. (rsy/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam