Kota Malang

Dishub Kota Malang Berikan Pembinaan Jukir

Diterbitkan

-

Dishub Kota Malang Berikan Pembinaan Jukir

Memontum Kota Malang – Untuk meningkatkan kualitas layanan juru parkir (Jukir) terhadap masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan pembinaan kepada perwakilan para Jukir dari lima Kecamatan Kota Malang, Selasa (26/07/2022) tadi. Pelaksanaan tersebut, digelar di Kantor Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Plt Kepala Dishub, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa pembinaan tersebut diberikan karena adanya masukan dan keluhan dari beberapa masyarakat. Pasalnya, sebagian dari juru parkir di Kota Malang, bisa seenaknya ketika menarik tarif parkir.

“Jadi beberapa masyarakat itu mengeluhkan kalau mereka datang parkir, Jukir nya tidak ada. Tapi saat mau balik keluar tiba-tiba muncul. Itu yang tidak kita harapkan,” jelas Handi.

Dalam pembinaan tersebut, tambahnya, para Jukir juga diberikan rompi dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilengkapi dengan barcode. Dimana itu diberikan dengan maksud agar masyarakat bisa mengetahui bahwa jukir tersebut resmi atau tidak resmi.

Advertisement

“Jadi masyarakat nanti bisa scan barcodenya, dia jukir liar atau tidak. Jika memang bisa discan lalu muncul, memang itu jukir resmi dan terdaftar,” ujarnya.

Namun, untuk aplikasi scan barcode tersebut masih dimiliki oleh petugas Dishub. Sehingga, belum bisa digunakan oleh masyarakat. Namun, ke depan pihaknya akan segera merilis aplikasi tersebut. Agar masyarakat bisa mengetahui titik parkir dan para jukir di Kota Malang.

Baca juga :

“Aplikasinya namanya Simatukir. Jadi saat ini baru internal dan Dishub yang pegang. Nah ke depan ini masih ada PR bagi Kepala Definitif Dishub,” lanjut Handi.

Dijelaskannya, untuk beberapa materi yang disampaikan dalam pembinaan tersebut yakni terkait dengan hal-hal yang harus dilakukan oleh para jukir di lapangan. Untuk pemberian materi tersebut diberikan secara langsung dari pihak Kejaksaan dan juga Polresta Malang Kota.

Advertisement

“Dari Kejaksaan itu terkait dengan pungutan liar dan hal-hal berbau hukum yang harus mereka hadapi saat melaksanakan tugas. Kemudian kalau dari Polresta Malang Kota terkait cara berperilaku para Jukir di lapangan itu,” tuturnya.

Disebutkan oleh Handi, dari 1241 titik parkir di Kota Malang, terdapat 3978 orang Jukir yang memiliki barcode dan KTA. Sehingga harapannya ke depan pendapatan retribusi para Jukir bisa terserap dengan baik.

“Karena titik-titik parkir juga susah kita petakan di aplikasi, baik pajak maupun retribusi parkir. Kalau di aplikasi itu yang pajak warna coklat, retribusi biru. Sehingga tidak ada namanya parkir tidak terdeteksi. Semua terdeteksi dan semua mempunyai potensi masuk kas daerah,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Perparkiran, Musthaqim Jaya, mengimbau untuk para jukir agar KTA barcode tersebut tidak digunakan oleh orang lain. Pasalnya, KTA tersebut atas nama masing-masing dan tidak bisa dipakai orang lain. Jika nanti hal tersebut ditemui, maka akan diberi peringatan, hingga pencabutan status Jukir oleh Dishub.

Advertisement

“Dengan kegiatan pembinaan ini kita imbau mereka, sehingga mereka paham dan mengerti. Kalau tidak bisa Jukir mending tidak usah jaga ketimbang dikasihkan ke orang lain. Karena itu tidak bisa diserahkan ke orang lain, KTA itu kan atas nama masing-masing, ke depan pun kita akan memberikan satu Jukir satu rompi,” imbuh Musthaqim. (rsy/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas