Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Berhasil Setorkan Rp 1,23 Miliar ke Kas Negera

Diterbitkan

-

Kejari Kota Malang Berhasil Setorkan Rp 1,23 Miliar ke Kas Negera

Memontum Kota Malang – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang selama bulan Juli 2021 hingga Juli 2022, dibeberkan dalam rangkaian puncak Hari Bhakti Adyaksa ke-62. Capaian itu langsung disampaikan Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi pada Jumat (22/07/2022).

Diantaranya capaian di bidang pembinaan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp 1,32 miliar. “Untuk capaian PNBP tersebut, telah mencapai target yang diberikan oleh pimpinan dari Kejagung dan sudah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Selanjutnya capaian kinerja bidang tindak pidana umum, Kejari Kota Malang telah melakukan tahap pra penuntutan. Dengan perincian, SPDP sebanyak 302 perkara dan masuk ke tahap pemberkasan sebanyak 250 perkara. Penuntutan sebanyak 258 perkara. Selain itu, telah mengeksekusi sebanyak 248 perkara. “Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara. Dengan perincian, 2 perkara di tahun 2021 dan 5 perkara di tahun 2022.

Baca juga :

Advertisement

Untuk capaian kinerja di bidang tindak pidana khusus, Kejari Kota Malang telah menangani empat perkara tahap penyelidikan dan empat perkara tahap penyidikan. Penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 7 perkara. Dengan perincian, empat perkara berasal dari Kejari Kota Malang dan tiga perkara dari Kejati Jatim. Untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam Tipikor sampai saat ini, sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

Capaian kinerja di bidang intelijen, diantaranyq program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, serta melakukan pendampingan hukum 10 proyek strategis di wilayah Kota Malang berdasarkan SK Wali Kota Malang. ” Ke depan kami akan terus meningkatkan capaian kinerja. Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait penegakan hukum. Seperti yang diamanatkan pimpinan dengan mengedapankan hati nurani dalam penegakan hukum,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas