Hukum & Kriminal
Tuntut Guru Tari Cabul 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kejari Kota Malang
Memontum Kota Malang – Masih ingat kasus dugaan oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Nampaknya, atas perbuatannya yang diduga mencabuli murid-muridnya di bawah umur, tersangka bakal mendekam lebih lama di tahanan. Itu karena, dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, menerangkan bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal yang pantas diberikan kepada terdakwa. “Tuntutannya, sudah beberapa hari lalu. Yakni tuntutan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Kusbiantoro, seusai melaksanakan puncak Hari Ke-62 Adhyaksa ke-62, Jumat (22/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Tuntutan itu, tambahnya, tentu bukan tanpa alasan. Sebab, YR telah mencabuli sebanyak 11 siswinya. Yakni berawal dari laporan 7 korban dan terus bertambah menjadi 11 korban. “Perbuatannya biadab. Para korban adalah siswinya sendiri. Dia kami kenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak. Seharusnya, dia menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan aksi tidak terpuji,” ujar Kusbiantoro.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena korbannya sendiri, masing-masing berumur sekitar 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan diantaranya sudah disetubuhi. YR berhasil ditangkap pada Selasa (18/01/2022). Pelaku yang merupakan guru sanggar tari jaranan, melakukan aksinya dengan modus meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Dengan diiming-imingi jika korban melakukan ritual tersebut, maka korban bisa menjadi penari jaranan yang hebat. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan