Hukum & Kriminal
Selesaikan Kasus Sengketa Kepengurusan, Unikama Gelar Konferensi Pers dengan Dihadiri Rektor
Memontum Kota Malang – Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menggelar konferensi pers tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang berkaitan dengan sengketa Kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI), Senin (06/06/2022).
Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, Pengurus PPLP PT PGRI, Drs Abdoel Bakar MPd, serta pihak kuasa Hukum PPLP PT PGRI, Hermawi Taslim. Sebagai kuasa hukum, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa pada 17 Januari 2018 lalu, pihak Ketua PPLP PT PGRI, Soedja’i, melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dengan objek perkara terkait SK Kemenkumham dari PPLP PT PGRI dari kubu Christea No AHU.0000001. AH 01.08 tahun 2018. Sehingga saat itu, pihak Kemenkumham yang digugat.
Perkara ini kemudian berproses hingga Mahkamah Agung dan pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa, objek gugatan yakni terkait SK Kemenkumham tersebut dinyatakan batal dan mewajibkan Kemenkumham mencabut keputusan No AHU.0000001. AH 01.08 tahun 2018, tersebut.
Lalu, pada tanggal 22 Maret 2019, Menkumham menerbitkan keputusan baru, No AHU 0000270. AH.01.08 tahun 2019 tentang kepengurusan baru yang sah, yang diketuai oleh Drs Soedja’i. “Pada tanggal 25 Agustus 2021, kubu Christea ini melakukan upaya hukum luar biasa dengan mendaftarkan PK. Tapi putusannya PK NO (PK tidak dapat diterima). Itu yang bisa kita lihat, karena dari laman informasi perkara Mahkamah Agung cuma ini. Keputusan utuhnya kita belum tahu,” jelas Taslim, Senin (06/06/2022).
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Pada tahun 2018, pihak Soedja’i selain mengajukan gugatan ke PTUN juga mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Malang dengan nomor Register 167/PN.G/2018/PN.MLG tanggal 16 Agustus 2018. Saat itu, pokok perkara yang dimaksud dalam gugatan sama dengan gugatan sebelumnya, yakni SK dari pihak Christea cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Kedua gugatan yang diajukan oleh pihak Soedja’i di PTUN maupun di PN Malang, kedua-duanya memiliki substansi yang sama. PTUN telah terlebih dahulu memberikan keputusan,” lanjutnya.
Dengan demikian putusan PK Nomor 347 PK/Pdt/2022 yang diajukan oleh pihak Soedja’i, putusaanya ditolak. Karena tidak memiliki implikasi hukum apapun. Objek perkara SK Kemenkumham atas keputusan PPLP PT PGRI telah diputuskan terlebih dahulu melalui putusan Mahkamah Agung. “Dengan demikian gugatan di PN Malang sudah tidak ada objek. Itu sebabnya, PK Pak Soedja’i di tolak karena sudah tidak memiliki implikasi hukum,” imbuhnya. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan