Kota Malang
Mudik Lebaran dengan Transportasi KAI, Ini Syaratnya

Memontum Kota Malang – Mudik jelang Hari Raya Idul Fitri memang sesuatu yang ditunggu-tunggu. Di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah memberikan lampu hijau bagi para pemudik. PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga sudah menyiapkan dan menetapkan jadwal mudik Lebaran.
Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan jadwal mudik yakni terhitung mulai H-10 jelang Lebaran, hingga H+10 Lebaran. Untuk tiket yang disediakan jelang mudik Lebaran tahun ini, yakni 516.350 tiket.
“Penjualan tiket jelang Lebaran saat ini sudah mencapai 43 persen atau sekitar 224.307 tiket,” ucap Luqman, saat dikonnfirmasi, Senin (18/04/2022) tadi.
Luqman menjelaskan, dalam pelaksanaan perjalanan di dalam negeri dengan menggunakan transportasi KAI, penumpang harus menunjukkan bukti PCR 3×24 jam bagi yang belum vaksin. Dengan demikian, yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan dari dokter ditambah dengan kelengkapan berkas yang diperlukan.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Untuk usia 6 hingga 18 tahun yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam. Sedangkan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin, tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif Covid-19. Tetapi, untuk pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan,” lanjutnya.
Dikatakannya, apabila penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan melarang yang bersangkutan untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Sebab, selain merugikan diri sendiri juga ditakutkan berdampak pada masyarakat di sekitarnya.
“Yang tidak memenuhi syarat, maka tidak berkenan untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” imbuhnya.
Dirinya pun mengimbau, kepada seluruh pelanggan KAI untuk tetap memperhatikan kembali persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan mudik. Terlebih lagi, di tengah tingginya animo masyarakat yang ingin pulang kampung, masyarakat harus tetap memperhatikan jadwal keberangkatan. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















