Kota Malang
Awas. Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Kota Malang Bisa Disanksi

Memontum Kota Malang – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, miliki rencana akan memberikan sanksi pada pemberi uang untuk pengemis atau anak jalanan (Anjal) di Kota Malang. Hal ini, diungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB, Penny Indriani.
“Ini Peraturan Daerah (Perda) pemberian sanksi masih digodok,” katanya, Sabtu (09/04/2022) tadi.
Dijelaskannya, pemberian sanksi ini akan diberikan pada pengemis dan juga pemberi uang. Ini dilakukan, agar keduanya aman dan pemberi tidak seenaknya memberi. Untuk itu, jika akan memberi atau bersedekah harus melewati Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang.
“Seyogyanya kalau mau memberi, tidak di jalanan ya. Kalau bisa ke Baznas dan pasti nanti akan disalurkan pada yang berhak,” lanjutnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Hal ini dilakukan, agar para pengemis yang meminta-minta tidak menggantungkan diri dengan meminta. Ditegaskan juga, bahwa Dinsos-P3AP2KB sudah memberikan binaan mental hingga sosialisasi. Bahkan, juga memberi pelatihan kerja pada pengemis dan anak jalanan.
“Ada penanganan dari kami di Dinsos. Selain itu, kami juga sudah siapkan shelter bagi mereka yang nggak punya rumah,” terangnya. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















