Kota Malang
5 Ribu Aset Belum Tersertifikat Jadi Bahasan KPK dalam Monitoring Implementasi Tata Kelola Pemerintah Kota Malang

Memontum Kota Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan monitoring implementasi tata kelola pemerintahan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang, secara tertutup, Selasa (15/02/2022) tadi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan kedatangannya ini bertujuan untuk melihat perkembangan implementasi tata kelola pemerintahan melalui Program Monitoring Center for Prevention (MCP). “Kami ingin melihat perkembangan implementasi tata kelola Pemerintahan Kota Malang, melalui Program MCP,” kata Bahtiar saat diwawancara di Balai Kota Malang.
Bahtiar menjelaskan, dalam Program MCP, ada delapan area yang dipantau KPK. Diantaranya, pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset, pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Dari ke delapan area tersebut, yang harus diperbaiki yakni optimalisasi pendapatan daerah, karena Kota Malang termasuk kota wisata yang mempunyai biro jasa.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Tadi disampaikan kepala dinasnya, sebenarnya titik kelemahan itu tidak berpeluang untuk diperbaiki. Namun, kita perkuat supaya implementasinya betul-betul efektif,” tambahnya.
Selain itu, aset milik pemerintah Kota Malang, harus segera bersertifikat. Disebutkan, dari 6 ribu aset yang ada, hanya seribu aset yang sudah bersertifikat. Maka, sisanya tersebut mendorong untuk berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dirinya menginginkan, bahwa aset tersebut fungsional dan real untuk kemanfaatan di Kota Malang.
Menurutnya, jika aset tidak bersertifikat, maka kemungkinan akan diakui oleh orang lain. “Mudah-mudahan bisa segera bersertifikat, agar tidak beralih ke orang lain,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa Wali Kota sepakat jika proses pengawasan itu tidak berproses di akhir saja. Tetapi dari perencanaan, pelaksanaan, hingga akhir, dimana harus ada pengawasan secara berkesinambungan. Untuk perencanaan kegiatan, bisa relevan dengan visi misi Kota Malang, yakni untuk peningkatan pelayanan kesejateraan Kota Malang.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan ada tiga pasar yang menjadi bahasan khusus dan termasuk aset di Kota Malang. Jika progres tidak ada dan muncul stagnasi, berarti ada kerugian negara didalamnya. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















