Kota Malang
5 Ribu Aset Belum Tersertifikat Jadi Bahasan KPK dalam Monitoring Implementasi Tata Kelola Pemerintah Kota Malang
Memontum Kota Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan monitoring implementasi tata kelola pemerintahan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang, secara tertutup, Selasa (15/02/2022) tadi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan kedatangannya ini bertujuan untuk melihat perkembangan implementasi tata kelola pemerintahan melalui Program Monitoring Center for Prevention (MCP). “Kami ingin melihat perkembangan implementasi tata kelola Pemerintahan Kota Malang, melalui Program MCP,” kata Bahtiar saat diwawancara di Balai Kota Malang.
Bahtiar menjelaskan, dalam Program MCP, ada delapan area yang dipantau KPK. Diantaranya, pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset, pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Dari ke delapan area tersebut, yang harus diperbaiki yakni optimalisasi pendapatan daerah, karena Kota Malang termasuk kota wisata yang mempunyai biro jasa.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
“Tadi disampaikan kepala dinasnya, sebenarnya titik kelemahan itu tidak berpeluang untuk diperbaiki. Namun, kita perkuat supaya implementasinya betul-betul efektif,” tambahnya.
Selain itu, aset milik pemerintah Kota Malang, harus segera bersertifikat. Disebutkan, dari 6 ribu aset yang ada, hanya seribu aset yang sudah bersertifikat. Maka, sisanya tersebut mendorong untuk berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dirinya menginginkan, bahwa aset tersebut fungsional dan real untuk kemanfaatan di Kota Malang.
Menurutnya, jika aset tidak bersertifikat, maka kemungkinan akan diakui oleh orang lain. “Mudah-mudahan bisa segera bersertifikat, agar tidak beralih ke orang lain,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa Wali Kota sepakat jika proses pengawasan itu tidak berproses di akhir saja. Tetapi dari perencanaan, pelaksanaan, hingga akhir, dimana harus ada pengawasan secara berkesinambungan. Untuk perencanaan kegiatan, bisa relevan dengan visi misi Kota Malang, yakni untuk peningkatan pelayanan kesejateraan Kota Malang.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan ada tiga pasar yang menjadi bahasan khusus dan termasuk aset di Kota Malang. Jika progres tidak ada dan muncul stagnasi, berarti ada kerugian negara didalamnya. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti