Kota Malang
5 Ribu Aset Belum Tersertifikat Jadi Bahasan KPK dalam Monitoring Implementasi Tata Kelola Pemerintah Kota Malang

Memontum Kota Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan monitoring implementasi tata kelola pemerintahan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang, secara tertutup, Selasa (15/02/2022) tadi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan kedatangannya ini bertujuan untuk melihat perkembangan implementasi tata kelola pemerintahan melalui Program Monitoring Center for Prevention (MCP). “Kami ingin melihat perkembangan implementasi tata kelola Pemerintahan Kota Malang, melalui Program MCP,” kata Bahtiar saat diwawancara di Balai Kota Malang.
Bahtiar menjelaskan, dalam Program MCP, ada delapan area yang dipantau KPK. Diantaranya, pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset, pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Dari ke delapan area tersebut, yang harus diperbaiki yakni optimalisasi pendapatan daerah, karena Kota Malang termasuk kota wisata yang mempunyai biro jasa.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Tadi disampaikan kepala dinasnya, sebenarnya titik kelemahan itu tidak berpeluang untuk diperbaiki. Namun, kita perkuat supaya implementasinya betul-betul efektif,” tambahnya.
Selain itu, aset milik pemerintah Kota Malang, harus segera bersertifikat. Disebutkan, dari 6 ribu aset yang ada, hanya seribu aset yang sudah bersertifikat. Maka, sisanya tersebut mendorong untuk berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dirinya menginginkan, bahwa aset tersebut fungsional dan real untuk kemanfaatan di Kota Malang.
Menurutnya, jika aset tidak bersertifikat, maka kemungkinan akan diakui oleh orang lain. “Mudah-mudahan bisa segera bersertifikat, agar tidak beralih ke orang lain,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa Wali Kota sepakat jika proses pengawasan itu tidak berproses di akhir saja. Tetapi dari perencanaan, pelaksanaan, hingga akhir, dimana harus ada pengawasan secara berkesinambungan. Untuk perencanaan kegiatan, bisa relevan dengan visi misi Kota Malang, yakni untuk peningkatan pelayanan kesejateraan Kota Malang.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan ada tiga pasar yang menjadi bahasan khusus dan termasuk aset di Kota Malang. Jika progres tidak ada dan muncul stagnasi, berarti ada kerugian negara didalamnya. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. (cw2/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















