Hukum & Kriminal
Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Memontum Kota Malang – Kasus korupsi SMKN 10 Kota Malang, akhirnya memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (07/02/2022). Terdakwa Dwidjo Lelono SPd MPd, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Termasuk, juga denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar.
Perlu diketahui, bahwa saat peristiwa korupsi ini terjadi, Dwidjo menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 10 Kota Malang. Selain Dwidjo, terdakwa lain yakni Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang, Arief Rizqiansyah, juga menjalani vonis.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan bahwa persidangan keduanya dilaksanakan secara daring. “Untuk terdakwa Dwidjo, mengikuti sidang dari Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jatim, sedangkan terdakwa Arief mengikuti sidang dari Lapas Kelas I Malang,” ujarnya Selasa (08/02/2022).
Dijelaskannya, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Dwijo yakni hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan. Serta denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Nantinya jika Dwidjo tidak bisa mengembalikan uang Rp 1,2 miliar maka akan diganti dengan pudana kurungan 1 tahun 6 bulan.
“Lalu untuk terdakwa Arief Rizqiansyah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan. Kemudian, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” terangnya.
Terdakwa Arief Rizqiansyah tidak dibebani membayar uang pengganti. Hal itu dikarenakan, seluruh kerugian terkait tindak pidana korupsi di SMKN 10 Kota Malang dinikmati oleh terdakwa Dwidjo Lelono “Sedangkan terdakwa Arief, menikmati uang hasil korupsi hanya Rp 20 juta. Dan itu pun telah dikembalikan saat proses persidangan,” tambahnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Dwidjo Lelono masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Arief Rizqiansyah, menyatakan menerima. “Sedangkan, Kejari Kota Malang sebagai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pertimbangan pikir-pikir itu kami lakukan, istilahnya strategi kami. Kami melihat dulu apakah terdakwa ada upaya hukum atau tidak, dan kita harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” ujarnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan Kepala Sekolah SMK Negeri 10, Dwijo Lelono (54) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.
“Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05/2021) lalu.
Anggaran dana BA BUN tersebut Rp 1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. “Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesuai,” ujar Dino.
Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06/2021) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06/2021) juga , dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang.
Bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. ” Dari perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, kerugian negara dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Dino. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















