Hukum & Kriminal
Sabu-sabu Seberat 1,04 Kg dan Ganja 1,6 Kg Siap Edar di Malang Raya Digagalkan Polresta Makota
Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polresta Malang Kota, kembali berhasil meringkus seorang tersangka yang bermaksud mengedarkan barang haram jenis Narkoba di wilayah hukum Malang Raya. Adalah MRD alias Riza (24) warga Jl Gadang Gang II, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berhasil diringkus petugas.
Tidak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1,04 kg Shabu-Shabu (SS) dan 1,6 Kg ganja, siap edar. Dalam penangkapan itu, tersangka Riza mengaku bahwa dirinya bukan pengedar, namun hanya sebagai orang suruhan alias kurir.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK MSi, saat merilis kasus ini Kamis (06/01/2022), mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya Narkoba yang akan masuk ke wilayah Kota Malang. Berdasarkan informasi yang ada, akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Jl Kopral Usman Gang Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 21.00.
“Dari hasil penyelidikan petugas, MRD berhasil kami tangkap. Tersangka membungkus Narkoba tersebut cukup rapi. Untuk sabu, dibungkus di kemasan teh. Sedangkan ganja, berada di kantung plastik dan klip plastik. Kami akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Kombes Pol Budi Hermanto juga meminta, agar partisipasi masyarakat dalam mengantisipasi peredaran Narkoba, bisa terus dimaksimalkan. “Alhamdulilah, pengungkapan shabu 1,04 kilogram dan ganja 1,6 kilogram ini berhasil menyelamatkan 18 ribu anak muda dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 plus 1/3.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa Narkoba tersebut akan diedarkan di seluruh wilayah Malang Raya. Tersangka sendiri mendapatkan SS dan ganja itu dari seseorang berinisial A.
“Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada MRD untuk diedarkan. Nantinya MRD akan mengantar narkoba atas perintah A. Untuk SS memiliki ciri khas berasal dari negara Cina. Tersangka MRD mengaku telah mengedarkan narkoba sebanyak 5 kali dalam kurun waktu dua bulan berdasarkan perintah A,” ujar Kompol Danang. (cw1/gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan