Kota Malang
DPRD Kota Malang Optimis Mampu Bahas 16 dari 44 Ranperda di Tahun 2022
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, berencana membahas 44 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2022 yang akan datang. Dikatakan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dari 44 Ranperda, pihaknya optimis dapat membahas dan menyelesaikan 16 Ranperda untuk menjadi perda yang merupakan aturan penting.
“Kita tetap pakai skala prioritas. Tetapi memang, setidaknya ada delapan Ranperda wajib. Termasuk diantaranya, terkait Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), penggunaan APBD, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota. Tetapi kita optimis mampu menyelesaikan di angka 16,” tegas Made, Jumat (26/11/2021).
Sebelum Ranperda disahkan atau dibahas menjadi Perda, terang Made, pihaknya menunggu pelimpahan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Malang. Saat ini, setidaknya sudah ada dua Ranperda yang siap dibahas. Yaitu, Ranperda terkait dengan pesantren dan pemajuan kebudayaan.
“Yang lain kita masih menunggu. Jika ada pelimpahan dari Bagian Hukum Pemkot Malang dalam waktu dekat, maka akan segera kita bahas,” sambungnya.
Dalam konteks ini, tambahnya, jika Ranperda yang diajukan tidak masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda), maka tidak bisa dibahas. Artinya, pihak Pemkot Malang akan melihat Ranperda mana yang menjadi prioritas untuk segera diajukan dan diselesaikan.
“Intinya, DPRD Kota Malang posisinya menunggu pelimpahan saja,” papar Made.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya, Panitia Khusus (Pansus) akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Malang. Kemudian, Ranperda dilimpahkan ke fraksi-fraksi untuk dipelajari sebelum nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dari 44 Ranperda yang diagendakan untuk dibahas pada tahun 2022 mendatang, 35 Ranperda di antaranya merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berubah. Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.
Selain itu, ada beberapa Ranperda inisiatif dan Perda yang rutin serta normatif. Seperti Perda pembahasan APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Atas Kinerjanya Tahun 2021 dan perda lain yang sifatnya tahunan.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bung Edi itu menyampaikan, dari 35 Ranperda tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan perundangan yang ada di atasnya.
“Jadi, esensinya adalah evaluasi dan menyesuaikam dengan perundangan yang berlaku. Selain itu, pembahasan Ranperda nantinya juga akan mengacu kepada skala prioritas,” tegasnya. (mus/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam