SEKITAR KITA
Kantor Samsat Kota Malang ‘Diserbu’ Wajib Pajak, Perketat Protokol Kesehatan

Memontum Kota Malang – Sejak program pemutihan yang dimulai pada 9 September 2021 dan berakhir pada 9 Desember 2021, kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Malang, meningkatkan pengetatan protokol kesehatan.
Sebab setiap harinya, sejak program tersebut berjalan, wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Kota Malang bisa sebanyak 1600 orang perharinya. Tentunya inovasi pelayanan pun ditingkatkan terutama dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Baca juga:
Seperti halnya pada Senin (13/9), petugas Samsat Kota Malang tampak mengatur jarak antrian dan.memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Terutama dalam mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Administrator Pelayanan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman mengatakan bahwa setiap ada pemutihan, selalu ada peningkatan wajib pajak. Mulai dari bayar pajak tahunan, 5 tahunan hingga balik nama maupun mutasi.
“Salah satu pencegahan Covid 19, kami menempatkan petugas yang melakukan pengecekan suhu tubuh dengan Termo Gun dan Handsanitizier otomatis ada di pintu masuk. Kalau suhu badan diatas ketentuan, ya tidak bisa masuk ke ruangan. Kami juga ada pengeras suara mengimbau agar wajib pajak tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Sulaiman.
Untuk masuk ke dalam ruang pelayanan, juga dilakukan pembatasan agar tidak sampai terjadi kerumunan. “Tahapan verifikasi dilakukan di luar ruangan. Wajib pajak yang boleh masuk ruangan adalah orang yang berkepentingan saja. Teman atau keluarganya yang ikut, supaya menunggu diluar. kuota kursi juga dibatasi. Misalkan jika ada 5 orang di dalam, berarti 5 orang lainnya antri diluar. Kalau 5 orang yang berada di dalam keluar, baru 5 orang lainnya bisa masuk ke ruangan,” ujar Sulaiman.
Selain mengimbau untuk taat protokol kesehatan, petugas juga mengimbau supaya.masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan ini. “Kalau hari biasa wajib pajak sekitar 1200 orang. Namun sejak pemutihan, wajib pajak bisa mencapai 1600 orang. Mumpung ada kesempatan pemutihan silahkan dimanfaatkan. Namun harus selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Sulaiman.
Untuk program pemutihan, berlaku bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bebas Bea Balik Nama (BBN) II. Sedangkan untuk program insentif pajak, bagi roda empat atau lebih mendapatkan diskon 10 persen dan roda dua maupun roda tiga mendapat diskon 20 persen. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















