Kota Malang
Parkir Peserta SKD CPNS di Islamic Centre Ditertibkan, Dishub buat Dua Titik Parkir Resmi

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan dua titik parkir resmi untuk peserta pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Gedung Islamic Center, Kota Malang. Dua lokasi itu, yakni di Halaman Islamic Center yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (R2) dan area uji KIR sebagai lokasi parkir bagi kendaraan roda empat (R4). Langkah ini dilakukan, untuk kenyamanan peserta selama mengikuti tes yang dilakukan Mai 6 hingga 10 September dan diikuti sesikitnya 4.248 pendaftar.
“Saya menghimbau kepada peserta dan keluarga yang mengantar, agar dapat mengikuti pedoman pengaturan parkir,” terang Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyanto, Selasa (07/09) tadi.
Baca Juga:
Ditambahkan, langkah cepat ini juga sebagai temuan dan aduan terkait parkir, selama pelaksanaan berlangsung. Sehingga, langkah cepat dan sigap perlu dilakukan dengan menerapkan hal atau sistem itu.
Seperti adanya kantong parkir di luar lokasi yang telah ditentukan, Heru menegaskan, bahwa pengenaan retribusi tetap wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sosialisasi ketentuan kepada masyarakat yang berinisiatif membuka area parkir telah dilakukan bersama Camat, Lurah dan Polsekta Kedungkandang. Itu sudah kami lakukan sebelum acara tes digelar,” tutur mantan Camat Klojen tersebut.
Kemudian, terkait adanya laporan dugaan penarikan retribusi parkir oleh oknum masyarakat yang tidak sesuai ketentuan, Dishub, Lurah Arjowinangun, dan jajaran Polsekta Kedungkandang telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah tindak lanjut investigasi dengan meminta keterangan sejumlah peserta.
“Setelah mereka dimintai keterangan, kami juga telah mensosialisasikan kembali kepada masyarakat dan pengelola parkir. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan memenui ketentuan,” terang Heru.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memasang banner informasi tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dan menempatkan petugas juru pungut serta pengawas parkir. Dimana hal tersebut bekerjasama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selaku penegak perda untuk melakukan pemantauan dan pengaturan di lokasi. “Bagi peserta, dipersilakan melapor kepada petugas kami di lokasi apabila masih menjumpai dugaan pelanggaran ketentuan retribusi parkir,” kata Heru. (mus/ed2)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















