Kota Malang

Dongkrak Dunia Usaha, Bapenda Kota Malang Rencanakan Program Sunset Policy

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan mengeluarkan Sunset Policy. Program berupa menghapus denda dari ketetapan pajak atas penunggak pajak itu, dimaksudkan untuk relaksasi mensikapi kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM, yang membawa dampak pada dunia usaha.

“Ini adalah bentuk relaksasi atas kondisi PPKM di masa pandemi. Insyaallah, rencana itu akan diberlakukan September mendatang. Kita masih koordinasikan dan akan kita ajukan ke Pak Wali,” jelas Kepala Bapenda, Handi Priyanto, Jumat (20/8) tadi.

Baca Juga:

    Dijelaskan pria yang pernah bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu, dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi penunggak pajak. Sehingga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap pemerintah daerah dan dunia usaha. Meski pun, berapa banyak nominal rupiah dari potensi kebijakan tersebut jika sudah diterapkan, masih belum dihitung secara kongkrit.

    “Potensi Sunset Policy kita belum hitung,” sambungnya.

    Advertisement

    Di sisi lain, dirinya menambahkan, bahwa hingga saat ini berdasarkan data dan laporan yang diterima, potensi tunggakan atas pajak di Kota Malang kurang lebih Rp 5 miliar. Dimana, itu berasal dari reklame, hotel, resto dan berbagai tempat usaha yang terdampak pandemi.

    “Untuk pajak reklame, sementara tidak ada keringanan karena ada ketentuan tarif. Tetapi kalau hotel, resto itu sifatnya self assessment,” terang Handi.

    Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pajak yang bersifat self assessment tidak terpengaruh dengan kondisi PPKM. Pasalnya, jika pemasukan menurun, pajak yang harus dibayarkan sudah otomatis ikut turun juga.

    “Self assessment kan berdasarkan potensi pelanggan. Kalau selama PPKM pelanggan turun, ya pajak yang harus dibayarkan juga turun. Tanpa minta pengurangan pun ketetapan pajaknya sudah turun, karena itu fluktuatif per bulan,” tegas Handi. Selain itu, berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihaknya berujar bahwa Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan keringanan. “Kalau tidak mampu, termasuk yang punya usaha juga ada peluang keringanan. Apalagi yang usahanya ada penurunan omset, sampai bangkrut. Makanya, bulan depan kita siapkan Sunset Policy,” tuturnya. (mus/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas