Kota Malang

Ini Teknis Pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Momen peringatan hari kemerdekaan masih berada dalam kondisi pandemi. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan penyebaran covid-19 yang masih tinggi, Wali Kota Malang, Sutiaji, menetapkan Surat Edaran (SE) No 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76

Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan menyusul dikeluarkannya SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 dan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.

Baca Juga:

    “SE ini memuat panduan bagi Camat dan Lurah, Ketua Rw / Rt, dan seluruh masyarakat Kota Malang dalam melaksanakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021,” ungkapnya, Selasa (17/08).

    Beberap hal teknis disampaikan orang nomor satu di Kota Malang itu telah tertuang secara lengkap dalam SE. Antara lain seperti harus dilaksankannya perayaan HUT Kemerdekaan RI secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Indonesia.

    Advertisement

    “Lalu untuk kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, upacara atau kegiatan ceremonial harus mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” sambungnya.

    Lanjut Sutiaji, perlombaan pun juga dilarang digelar pada HUT-RI tahun ini. Pasalnya, dengan diadakannya perlombaan dan kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi terjadinya kerumunan, akan dapat menimbulkan penularan covid-19. “Jadi lebih baik untuk sekarang, pelaksanaan perlombaan dan kegiatan-kegiatan lain dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” jelas Sutiaji. (hms/mus/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas