Hukum & Kriminal
Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Rp 4,7 Miliar

Memontum Kota Malang – Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kejaksaan Negeri Kota Malang, merilis pencapaian kenerjanya perioade Januari 2021 hingga Juli 2021. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH dalam rilis, Kamis (22/07) menyebut bahwa dalam 7 bulan terakhir ini telah menyelamatkan aset Pemkot Malang senilai Rp 4.751.516.000.
“Bidang Pidsus telah melakukan penyelidikan satu perkara, penyidikan dua perkara, penintutan dua perkara, penanganan kasus bea cukai sebanyak satu perkara dan eksekusi satu perkara..penyelamatan aset Pemkot Malang senilai Rp 4. 751.516.000, itu nilai yang kami selamatkan dari aset Pemkot yang dikuasai pihak lain,” ujar Andi.
Baca juga:
Sedangkan di kenarja bidang Intel, telah membentuk satuan bersama denga Polresta Malang Kota dalam kesediaan obat-obatan dan oksigen untuk pasien Covid-19. “Bidang Intel telah melakukan kegiatan rutin pengamanan dan penyuluhan hukum baik di sekolah, maupun bekerjsama dengan Pemkot mengadakan penyuluhan hukum tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pada PPKM Darurat ini telah membentuk tim penegakan hukum pada masa PPKM Darurat dan embentuk satuan bersama dengan Polresta Malang Kota dalam hal ketersediaan obat dan oksigen,” ujar Andi.
Bidang Datun jiga memiliki kinerja yang sangat baik dalam melakukan MOU dengan instansi pemerintah. “Satu hal yang jita syukuri, telah memperoleh SKK dari RS UB dalam hal gugatan. Ditingkat pertama kita menang, tingkat banding kita menang dan saat ini masih dalam tingkat kasasi. Kami juga melakukan somasi terkait aset KPN yang dikuasai pihak lain dan memulihkan keruhian negara Rp 596 juta,” ujar Andi.
Sedangkan bidang Pidum telah menangani banyak perkara dan juga penyetoran uang ke kas negara. “Menerima SPDP 346 perkara. Melakukan penuntutan 264 perkara, eksekusi 242 perkara. Terhadap kegiatan denda tilang telah menyetorkan ke kas negara Rp 307 juta, untuk penerimaan denda biasa kita menyetorkan ke kas negara Rp 40 juta. Terkait kegiatan denda Tipiring dalam yustisi protokol kesehatan sebanyak 150 orang dengan denda disetorkan ke kas Kota Malang Rp 3,5 juta, pelanggaran yustisi 60 orang senilai Rp 25, 7 juta. Terhadap pelanggaran protokol kesehatan PPKM Darurat sebanyak 28 pelanggar. Denda yang disetorkan ke kas daerah senilai Rp 2.050.000,” ujar Andi.
Sedangkan untuk bidang Barang Bukti akan memusnakan sejumlah ganja dari 42 perkara seberat 22.459 gram, Shabu-Shabu dari 98 perkara seberat 1.373,16 gram, Pil 3.656.512 butir, kosmetik palsu 30 kardus dan Inex 3 perkara sebanyak 565 butir.
“Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 ini kita memikiki tema berkarya untuk bangsa. Mendudkung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Seperti halnya beberapa waktu lalu kami mengadakan vaksinasi Covid-19 untuk sopir Angkot dan masyarakat umum,” ujar Andi. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















