Hukum & Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2021, Polresta Makota Tangkap 51 Tersangka Kejahatan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil menangkap 51 tersangka kejahatan di Kota Malang selama Operasi Sikat Semeru sejak 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021. Yakni dengan prioritas ungkap kejahatan Curas, Curat dan Curanmor. Sebanyak 30 persen tersangka adalah residivis.

Hasil ungkap tersebut dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (14/07). Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, dalam rilis ini petugas hanya mengeluarkan empat tersangka sebagai perwakilan ungkap selama Operasi Sikat Semeru.

Baca juga:

    Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa selama Operasi Sikat Semeru 2021, berhasil mengamankan 51 tersangka. “Operasi dilakukan, untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kota Malang di tengah masa pandemi Covid 19. Dalam ink kami berhasil mengungkap 79 Laporan Polisi dan menangkap sebanyak 51 tersangka. Sebanyak 12 tersangka diantaranya adalah Target Operasi (TO) dari berbagai jenis kejahatan,” ujar AKBP Budi.

    Adapun kasus Curat aebanyak 18 orang, Curaa 6 orang, Curanmor 10 orang, Sajam 1 orang, kasus premanisme sebanyak 16 orang. Dengan barang bukti clurit, pisau, golok, beberapa ponsel, kunci T dan linggis.

    Advertisement

    Dijelaskan pula selama PPKM Darurat ini, tingkat kejahatan menurun. “Tingkat RT/RW diperkuat dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah. Kapolsek, Danramil, Camat bertanggung jawab dalam tingkat kecamatan. Di tingkat Kota madya, ada Kapolresta, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Walikota yang bertanggung jawab. Selama PPKM Darurat ini semua anggota TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintahan Kota Malang dalam hal ini Dishub dan Satpol PP, semua tergelar di jalanan sehingga kriminalitas menurun,” ujar AKBP Budi. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas