Pemerintahan
Selasa dan Kamis, Pegawai Pemkot Malang Wajib Dengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menginstruksikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00.
Instruksi yang efektif telah dilaksanakan sejak Kamis (01/07) lalu itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021.
Baca juga:
Wali Kota Sutiaji menyampaikan bahwa, kegiatan memperdengarkan lagu lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian terhadap negara, ketaatan terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujar Sutiaji, Selasa (06/07).
Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.
“Tapi dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam SE,” tegasnya.
Jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor, lanjut Sutiaji, maka pada pukul 10.00 setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Untuk di Balaikota sendiri, disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI,” imbuhnya.
Kegiatan ini diimbau kepada perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor.
“Semoga menjadi spirit memerdekakan kita dari covid-19. Ayo berjuang dan berjuang melawan Covid-19,” ajaknya. (hms/mus/ed2)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















