Pemerintahan
Selasa dan Kamis, Pegawai Pemkot Malang Wajib Dengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menginstruksikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00.
Instruksi yang efektif telah dilaksanakan sejak Kamis (01/07) lalu itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021.
Baca juga:
Wali Kota Sutiaji menyampaikan bahwa, kegiatan memperdengarkan lagu lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian terhadap negara, ketaatan terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujar Sutiaji, Selasa (06/07).
Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.
“Tapi dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam SE,” tegasnya.
Jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor, lanjut Sutiaji, maka pada pukul 10.00 setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Untuk di Balaikota sendiri, disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI,” imbuhnya.
Kegiatan ini diimbau kepada perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor.
“Semoga menjadi spirit memerdekakan kita dari covid-19. Ayo berjuang dan berjuang melawan Covid-19,” ajaknya. (hms/mus/ed2)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















