Pemerintahan

PPKM Darurat, Wali Kota Sutiaji Instruksikan ASN WFH

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15/2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 14/2021, Wali Kota Malang, Sutiaji, menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada Aparatur Sipil Negera (ASN). Ketentuan WFH bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun juga tertuang dalam SE Wali Kota Nomor 36 Tahun 2021.

“Benar, kebijakan WFH ini untuk melaksanakan upaya mitigasi serta kesiapan tempat kerja. Agar dapat menyesuaikan melalui perubahan pola hidup dan pola kerja pada kondisi pandemi,” ujar Sutiaji, Senin (05/07) tadi.

Baca juga:

    Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Malang itu mengatakan, bahwa untuk sektor non esensial akan diberlakukan WFH 100 persen. “Tapi kalau dalam penerapannya, ASN tersebut mendesak harus ke kantor, maka kepala perangkat daerah bisa secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir,” sambungnya.

    Sementara itu, ASN yang melakukan tugas pelayanan publik bersifat esensial bisa Work From Office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen. “Contohnya, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kecamatan, Kelurahan, dan perangkat daerah lain yang memberikan pelayanan publik,” jelasnya.

    Advertisement

    Untuk ASN sektor kritikal, pemilik kursi N1 itu menginstruksikan untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen. “Saya juga sudah menugaskan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengupayakan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja. Agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” kata Sutiaji.

    Langkah tersebut antara lain, kepala OPD wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

    Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. “Terakhir, kepala OPD harus memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas