Pemerintahan
Pembatasan Jam Operasional, Wali Kota Sutiaji Gaet PLN Padamkan Listrik di Area Tertentu

Memontum Kota Malang – Kota Malang menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu poin ketetapan PPKM Darurat adalah pembatasan jam operasional supermarket, pasar tradisional, maupun toko kelontong hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Mau tidak mau kita harus mentaati, ini aturan dari pusat. Seluruh aktifitas berhenti pukul 20.00,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, usai gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19, Kamis (01/07) tadi.
Baca juga:
Untuk mendukung maksimalnya salah satu aturan yang tertuang itu, bahkan Sutiaji berniat menggaet PT PLN. Dimana akan ada pemadaman listrik di beberapa wilayah tertentu saat jam sudah menunjukkan pukul 20.00.
“Jika memungkinkan, kami akan kerjasama dengan PT PLN untuk diadakan pemadaman di area tertentu. Akan kami jajaki dulu,” ujar orang nomor satu di Kota Malang itu.
Tak hanya itu, dalam PPKM Darurat, Kota Malang pun juga harus menerapkan sistem take away (dibawa pulang) pada seluruh tempat makan. Baik restoran, warung, cafe, maupun Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kalau beli makan, harus take away tidak bisa makan di tempat. Tanpa terkecuali,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Berdasarkan keterangan Sutiaji, aturan dilarangnya dine-in (makan ditempat), karena potensi penyebaran covid-19 ketika makan lebih besar. Pasalnya, saat makan, para pelanggan harus membuka masker.
“Nah varian baru covid-19 ini menyebar tak hanya hitungan menit, tapi detik. Jadi membuka masker 10 hingga 15 detik saja itu kemungkinan besar akan terpapar virus ketika di sampingnya atau sekitarnya ada yang terkena Covid-19,” tegas Sutiaji. (mus/ed2)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















