Pemerintahan

Pembatasan Jam Operasional, Wali Kota Sutiaji Gaet PLN Padamkan Listrik di Area Tertentu

Diterbitkan

-

Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19.

Memontum Kota Malang – Kota Malang menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu poin ketetapan PPKM Darurat adalah pembatasan jam operasional supermarket, pasar tradisional, maupun toko kelontong hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Mau tidak mau kita harus mentaati, ini aturan dari pusat. Seluruh aktifitas berhenti pukul 20.00,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, usai gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19, Kamis (01/07) tadi.

Baca juga:

    Untuk mendukung maksimalnya salah satu aturan yang tertuang itu, bahkan Sutiaji berniat menggaet PT PLN. Dimana akan ada pemadaman listrik di beberapa wilayah tertentu saat jam sudah menunjukkan pukul 20.00.

    “Jika memungkinkan, kami akan kerjasama dengan PT PLN untuk diadakan pemadaman di area tertentu. Akan kami jajaki dulu,” ujar orang nomor satu di Kota Malang itu.

    Advertisement

    Tak hanya itu, dalam PPKM Darurat, Kota Malang pun juga harus menerapkan sistem take away (dibawa pulang) pada seluruh tempat makan. Baik restoran, warung, cafe, maupun Pedagang Kaki Lima (PKL).

    “Kalau beli makan, harus take away tidak bisa makan di tempat. Tanpa terkecuali,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

    Berdasarkan keterangan Sutiaji, aturan dilarangnya dine-in (makan ditempat), karena potensi penyebaran covid-19 ketika makan lebih besar. Pasalnya, saat makan, para pelanggan harus membuka masker.

    “Nah varian baru covid-19 ini menyebar tak hanya hitungan menit, tapi detik. Jadi membuka masker 10 hingga 15 detik saja itu kemungkinan besar akan terpapar virus ketika di sampingnya atau sekitarnya ada yang terkena Covid-19,” tegas Sutiaji. (mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas