SEKITAR KITA
Frekuensi Radio Padat, Pemkot Malang Sosialisasikan Perizinan Penggunaan Spektrum Radio
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, hadiri Sosialisasi Perizinan Penggunaan Spektrum Radio di Wilayah Kota Malang Tahun 2021, Rabu (23/06) tadi.
Gelaran yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini bermaksud untuk menyosialisasikan regulasi perizinan dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio sekaligus prosedur pengaduan serta pemanfaatan panggilan darurat Ngalam 112.
Baca juga:
“Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang bagaimana tata cara mengelola frekuensi. Supaya hak serta kewajiban tidak menganggu antara satu yang lain,” ungkap Wali Kota Sutiaji.
Sehingga, lanjutnya, apabila tata cara kelola frekuesi sudah diketahui perlu juga untuk melek regulatif.
“Kalau sudah secara regulatif literasinya paham, serta implementasi di lapangan patuh dan taat, maka hasilnya akan baik,” tambah Sutiaji.
Kedepan sosialisasi aturan dan regulasi optimalisasi pemahaman tentang tata cara perizinan frekuensi ini akan terus dikuatkan. Pasalnya, masyarakatlah yang menjadi subjek dari regulasi.
“Kegiatan ini salah satu perpanjangan tangan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Dimana terus dioptimalkan untuk implementasi di lapangan terkait penggunaan frekuensi. Harapannya negara akan mengatur sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” paparnya.
Pemilik kursi N1 itu mencontohkan, perihal terkait penggunaan frekuensi dalam membangun rumah saja dibutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Salah satu tujuannya adalah agar bisa melihat akses planingnya menganggu orang atau tidak. Karena kita hidup di tengah-tengah masyarakat,” tegas Sutiaji.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini komunitas atau pelaku di bidang frekuensi radio bisa terarah.
“Di sisi lain kita bangun sinergitas dalam rangka percepatan deteksi kejadian yang ada di lapangan. Komunitas ini banyak memberi bantuan atas beberapa kejadian yang ada. Sinergi komunitas dengan layanan kami, Ngalam 112, bisa selaras. Poin besarnya itu,” tutur mantan Kabid Humas Pemkot Malang itu.
Menurut pria yang akrab disapa Wiwid itu, jika digambarkan, lintasan langit sudah padat sekali. Sehingga manajemen pengelolaan perizinan spektrum frekuensi radio sangat penting.
“Saya berharap 55 peserta yang hadir dari perangkat daerah/perumda yang menggunakan frekuensi radio, badan usaha, serta komunitas ini bisa memahami prosedur perizinan atau aturan main penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya radio antarpenduduk,” terang Wiwid. (mus/ed2)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa