Hukum & Kriminal

Datangi Lahan Sengketa di Bekas Kampus STIE Dinoyo, Hakim PN Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat

Diterbitkan

-

Hakim PN Malang melakukan PS di Lahan Apartemen Melati. Tampak Dr Yayan Riyanto SH, mewakili kliennya berada di lokasi. (gie)

Memontum Kota Malang – Majelis hakim PN Malang datangi lahan sengketa tanah Bekas Kampus STIE Dinoyo/ lahan apartemen Melati di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (18/06). Mereka melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap objek seluas 5.035 m2, tersebut.

Yakni tahapan dari persidangan perlawanan yang dilakukan oleh Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, sebagai pemilik lahan tersebut. Perlawanan ini dilakukan karena tanah milik kliennya tersebut hendak dieksekusi oleh PN Malang. Tentunya Eko Budi Siswanto mencari keadilan sebab tanah tersebut dibeli secara legal dan benar dari lelang KPKNL pada Tahun 2013 lalu.

Baca juga:

    “Ini tadi adalah pemeriksaan lokasi apakan objek yang dimaksud sesuai gugatan atau tidak. Tadi pihak BPN juga hadir. Bahwa batas-batas yang kita sebutkan sudah benar sesuai sertifikat yang baru. Namun pihak Mariati, bersikukuh batas dari tanah ini sesuai sertifikat yang lama yang sudah dimatikan oleh BPN. Bahwa tanah ini sudah kami kuasa sejak 2013. Setelah eksekusi oleh PN Malang, dengan penetapan ketua PN Malanb pada 3 September 2014,” ujar Yayan.

    Dia kembali menjelaskan bahwa perkara ini perlawanan ekaekusi. “Objek yang sudah pernah kita eksekusi, akan dieksekusi lagi oleh pihak yang pernah kota eksekusi. Oleh karena itu kami meminta pertanggung jawaban PN Malang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamab Agung. Kemi membeli lelang eksekusi PN Malang 2013 yang beretikat baik. Tapi kenapa sampai hari ini, kita tidak bisa tenang karena digugat terus oleh Mariati. Harusnya PN Malang konsisten untuk memenangkan kami. Karwna objek ini kami beli dari pengadilan. Jasi pengadilan punya perkara, sudah inkrah kemudian dijual melalui lelang KPKNL, kemudian dibeli oleh klien kami. Tapi permasalahan terus ada sampai hari ini,” ujar Yayan.

    Advertisement

    Pihaknya membeli tanah teraebut secara legal produk dari PN Malang. “Kita melawan karena tanah ini mau dieksekusi PN Malang. Kami telah mendapat surat dari Pn Malang yang ditanda tangani oleh Hartoni, panitera. Bahwa pada 25 Juni 2021, akan dilakukan pencocokan batas terhadap perkaranya Mariati. Mereka mau melanjutkan eksekusi. Padahal perkara kita belum.selesai menang atau kalah, pwrkara.kita juga masih proses PK,” ujar Yayan.
    Pihaknya sebagai pemenang lelang PN Malang, meminta keadilan dan perlindungan hukum. ” Kalau sampai tanah ini dieksekusi, kami akan gugat PN Malang. Sebab rencana eksekusi ini sangat meruhikan klien kami sebagai pemenang lelang yang beretikat baik,” ujar Yayan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Stop eksekusi tunggu hasil PK,” ujar Yayan.

    Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.

    Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati (68) warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.

    Advertisement

    “Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.

    Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.

    “Mariyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.

    Namun pad 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya. Padahal harusnya Ne Bis In Idem, namun kenapa bandingnya tetap diterima,” ujarnya.

    Advertisement

    Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.

    Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang. “Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas