Hukum & Kriminal

Hakim PN Kota Malang Laksanakan PS di Tanah Sengketa Madyopuro

Diterbitkan

-

Proses PS PN Kota Malang di tanah sengketa Madyopura antara penggugat H Agung dan tergugat Pemkot Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Hakim PN Kota Malang, melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh H Agung Mustofa kepada Pemkot Malang. Pelaksaan PS dilakukan di objek tanah sengketa di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Velodrom, Rabu (16/06).

H Agung menyebut bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari orang tuanya Hj Chotobah. Sedangkan pihak Pemkot Malang menyebut bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kota Malang No 51.

Baca juga:

Kepala Bagian hukum Pemerintah Kota Malang, Suparno mengatakan bahwa sengketa ini terkait objek tanah yang sudah bersertifikat hak pakak atas nama Pemerintah Kota Malang No 51 seluas 1441 meter persegi.

“Tanah ini sudah bersertifikat dan diklaim oleh Pak Agung yang menyebut ini adalah tanahnya. Pak Agung melayangkan gugatan, dan pemerintah Kota Malang melayani gugatan tersebut dan kini sudah pada fase pemeriksaan setempat. Pada 22 Jini 2021 nantinya akan ada pembuktian bersama,” ujar Suparno.

Advertisement

Versi tergugat bahwa tanah yang sudah bersertifikat seluas 1441 sesangkan verai penggugat tanah seluas 3260 meter persegi. “Memang ada selisih luasan. Kami memiliki bukti sertifikat hak pakai. Lokasinya sesaui sertifikat no 51. Dulu pernah kita pasang patok, namun sekarang sudah tidak ada,” ujar Suparno.

Sementara itu H Agung menjelaskan bahwa tanah yang digugat seluas 3260 meter persegi. “Ini adalah tanah saya pemberian orang tua saya. Dalih Pemkot ini tanahnya salah besar. Katanya orang tua saya telah menjual ke Perumnas. Buktinya cuma pencoretan letter C. Konyolnya sebelum ada gugatan saya sudah berkali-kali menanyakan ke kelurahan Madyopuro, katanya buku letter C itu hilang, namun saat persidangan letter C itu tiba-tiba ada,” ujar H Agung.

H Agung menanyakan apa bukti Perumnas telah membeli tanah itu dari orang tuanya. “Disitu letter C kepunyaan orang tua saya dicoret, dikatakan dibeli oleh Perumnas. Sampai saat ini selain bukti pencoretan letter C itu apa. Bukti orang tua saya menjual itu apa?. Misalkan bukti akte. Suamuanya itu pasti ada dokumennya. Buktinya mana jual beli itu,” ujar H Agung didampingi kuasa hukumya Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H.

Diberitakan sebelumnya, saat bertemu Memontum.com H Agung menceritakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari Alm Hj Chutobah Tahun 1995. ” Sebelum Tahun 1980, orang tua saya memiliki hak sewa dari Kahar dan Kaserin. Pada Tahun 1980, tanah itu dijual bebas ke orang tua saya sistemnya ganti rugi. Disaksikan Kahar dan Kaserin serta saudaranya Fatimah dan Siti. Tanah itu sah milik orang tua saya hingga Tahun 1995 dihibahkan kepada saya. Banyak saksinya” ujar Agung.

Advertisement

Pada Tahun 2018, Agung mengajukan program pengururusan sertifikat. ” Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh jadi menunggu sistem antrian. Pada Tahun 2020, pas saya mau mengurus lagi kok tau-tau sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot tenah tersebut telah dijual ke Perumas. Kok bisa seperti itu, padahal surat aslinya masih berada di tangan saya. Kalau misalkan ada jual beli, surat asli kan ngikut ke pembeli. Tapi ini bukti surat masih ada di tangan saya,” ujar Agung

Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukum Agung Mustofa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon). ” Tanah tersebut sebelum dijajah Jepang, adalah milik warga. Saat masa penjajahan Jepang, tanah tersebut dikuasai Jepang dan diginakan untuk lqndasan bandara Sundeng. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga pemilik asal diperkenankan untuk menguasai kembali. Oleh karena itu di buku desa masih atas nama warga masing-masing. Karena pernah dikuasai penjajah makanya ada tanda yang berbeda di buku tanahnya, tanah BDN,’ ujar Khalid.

Menurut Khalid bahwa saksi dari Pemkot Malang menguntungkan pihaknya sebagai penggugat. “Tadi saksinya Endik Sampurno, warga asli Madyopuro. Dia.mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah BDN. Mengatakan bahwa bahwa kakek dan orang tua klien kami memiliki banyak sawah. Jadi klien kami bukan asal mengklaim. Tanah tersebut adalah miliknya,” ujar Khalid. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas