Hukum & Kriminal

Anak Mantan Dewan Kota Malang Kumat Ngganja Lagi

Diterbitkan

-

Petugas Polres MalangbKota saat merilis hasil ungkap Ops Pekat Semeru 2019. (Ist)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 10 kasus narkotika berhasil diungkap petugas Reskoba Polres Malang Kota, selama operasi Pekat Semeru 2019. Yakni sebanyak 8 kasus ganja dan 2 kasus narkotika jenis Shabu. Operasi yang dimulai dari tanggal 15 sampai 26 Mei ini, petugas berhasil menangkap beberapa tersangka berstatus resedivis.

Salah satunya Rizky AG (27) warga Jl Selorejo, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia kembali ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota, pada Jumat (24/5/2019) malam. Anak mantan anggota dewan Kota Malang ini ditangkap di Jl Ikan Mas, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan BB (Barang Bukti) berupa ganja seberat 1,25 gram yang dimasukan dalam bungkus kemasan bekas nutrisari.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa Rizky sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan dan narkoba. Penangkapan ini berawal setelah petugas Reskoba mendapat informasi kalau Rizky kembali mengkonsumsi narkotika jenis tanja.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Rizky di Jl Ikan Mas. Saat itu Rizky tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan menyimpan ganja kering. Atas perbuatannya itu, Rizky harus kembali menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polres Malang Kota.

Advertisement

” Tersangka RAG kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dia kami tangkap dalam operasi pekat Semeru 2019,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syansul Hidayat SH MH. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas