Hukum & Kriminal

Jasa Marga Klarifikasi Hoax Struk Bukti Transaksi Tol

Diterbitkan

-

Hoax struk bukti transaksi tol yang tersebar. (ist)

Memontum Kota Malang – Merespon informasi hoax yang beredar di media sosial terkait struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita tersebut adalah tidak benar (hoax) dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Diklarifikasi secara resmi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan beberapa kesalahan informasi, diantaranya pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi. Kedua, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis.

Terkait kesalahan informasi struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi. Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, menjelaskan, biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. “Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol,” jelas Irra Susiyanti.

Sementara, terkait kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Irra menjelaskan, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya.

Advertisement

“Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol. Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi),” ” tambah Irra.

Bukti transaksi tol merupakan bukti penelusuran informasi. Jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat. Tentunya, bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. “Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT Jasa Marga 14080 (24 jam),” tandas Irra. (adn/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas