Hukum & Kriminal

Cleaning Service Bawa Ganja di RSSA

Diterbitkan

-

Tersangka Achmad Irfaudin. (ist)

Memontum Kota Malang – Ahmad Irfaudin Andreanto (22) tenaga kontrak bagian cleaning service, warga asal Jl Jati, Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hingga Senin (10/6/2019) siang, masih belum bisa mudik untuk berlebaran di kampung halaman.

Hal itu dikarenakan pada 31 Mei 2019 pukul 14.00, dia dibekuk di area sekitaran ruang Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Dr. Saiful Anwar Jl Jaksa Agung Suprapto No. 02 Kecamatan Klojen, Kota Malang karena kasus narkotika. Saat ditangkap, dia kedapatan 1 bungkus ganja seberat 1,25 gram yang disimpan di dalam dompet.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau Irfaudin sering mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi RSSA Malang.

Dari penyelidikan itu, petugas mendapati Irfaudin hingga segera saja dilakukan pengeledahan. Terang saja Irfaudin langsung tidak bisa berkutik karena petugas menemukan 1 poket ganja di dalam dompetnya.

Advertisement

Atas barang bukti itu, Irfaudin gagal mudik lebaran karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Sampai saat ini petugas masih terus melakuian pengembangan untuk mengungkap jaringan Irfaudin.

“Tersangka berinisial AIA. Dia kedapatan memiliki 1 poket narkotika jenis ganja. Dia kami kenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas