Hukum & Kriminal

Coba-Coba Ngganja, Buruh Pabrik Masuk Kerangkeng

Diterbitkan

-

Tersangka Kesom. (ist)

Memontum Kota Malang – Ternyata selain menangkap Ide Priyo Wahyudi (27) warga Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, petugas Reskoba Polres Malang Kota juga menangkap Eko Widodo alias Kesom (31) yang juga warga Gadang Gang VI. Keduanya ditangkap kereka kasus narkotika jenis ganja.

Kalau Priyo kedapatan ganja seberat 6,15 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, sedangkan Kesom kedapatan 2 kotak plastik berisi ganja seberat 2,15 gram. Baik Priyo maupun Kesom hingga Rabu (12/6/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota.

Informasi Memontum bahwa usai menangkap Priyo di rumahnya, petugas Reskoba Polres Malang Kota juga mendapat informasi dari masyarakat kalau Kesom juga sering mengkonsumsi ganja. Petugas kemudian mendatangi rumah Kesom hingga berhasil menangkapnya.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 kotak plastik berisi ganja. Belum diketahui apakah ada keterlibatan antara Priyo dan Kesom karena petugas nasih terus melakukan pemeriksaan. N amun pastinya kedua tersangka ini masih bertetangga.

Advertisement

” Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka PY dan EW kami kenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas