Hukum & Kriminal

Dikuliahkan Ortu, Malah Ngganja

Diterbitkan

-

Tersangka JRS saat dirilis.di Polres Malang kota pada Jumat (14/6/2019) pukul 15.00. (ist)

Memontum Kota Malang – Gara-gara suku mengkonsumsi narkotika jenis ganja, JRS (21) mahasiswa salah satu PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Kota Malang, yang sehari-harinya kos di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (14/6/2019) pukul 15.00, berhasil dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota.

Dia ditangkap di Jl Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan BB (Barang Bukti) berupa 2 klip ganja seberat 1,32 gram yang disembunyikan di dalam dompet. Kepada petugas JRS mengaku kalau dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak Tahun.2016.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa tersangka JRS telah dicari petugas Reskoba Polrea Malang Kota terkait kasus narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapati JRS sedang nongkrong di depan Indomaret Jl Terusan Dieng.

JRS tidak nisa.mengelak saat ditangkap. Dikarenakan petugas mendapati 2 poket ganja kering di dalam dompetnya. Kepada petugas JRS mengaku kalau ganja miliknya di beli seharga Rp 200 ribu. Namun dia mengaku tidak mengenal pengedarnya dikarenakan pembeliannya dengan cara tranfer dan pengirimannya dilakukan dengan sistem ranjau. Seperti halnya pembelian terakhirnya, si pengedar mengirimnya dengan sistem ranjau di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Advertisement

KBO Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta mengatakan bahwa tersangka JRS sudah mengkonsumsi ganja sejak Tahun.2016.

” Tersangka sudah sering kali melakukan pembelian atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ijar Iptu Bambang Heryanta. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas