Hukum & Kriminal

Tukang Gadang Simpan Ganja Dalam Botol

Diterbitkan

-

Tersangka Abdul Rozak. (ist)

Memontum Kota Malang – Achmad Abdul Rozak (29) warga Jl Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (16/6/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Tukang bangunan ini ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu karena diduga sebagai pengedar ganja.

Meskipun kedapatan BB (Barang Bukti) berupa 1 botol petmen bekas Happydent betisi ganja, 1 bungkus kertas berisi ganja dan 2 poket besar ganja yang dibungkus isolasi coklat dan timbangan elektrik, namun Rozak mengaku bukan pengedar. Adapun kini BB ganja dengan total seberat 81, 10 gram diamankan petugas sebagai bukti kejahatan Rozak.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi kalau Rozak telah mengedarkan ganja. Atas informasi itu, petugas segera m3lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap di rumahnya.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 81,10 gram ganja dan 1 buah timbangan elektrik. Namun Rozak bersikukuh bukan pengedar. Apapun alasannya, dia tetap kedapatan memiliki narkoatika jenis ganja hingga harus tetap mendekam di balik jeruji besi.

Advertisement

” Tersangka kami kenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun p3njara dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas