SEKITAR KITA
Tak Bawa Dokumen Persyaratan Perjalanan, 250 Penumpang KA Jarak Jauh Daop 8 Dibatalkan
Memontum Kota Malang – Di masa peniadaan angkutan untuk mudik, 06-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut memberlakukan persyaratan dokumen bagi para calon penumpang.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021.
Baca juga:
- Diguyur Hujan Lebih Dari 10 Jam, Gedung Balai RW Pandanwangi Ambruk
- Gadis Asal Bululawang Tewas Akibat Tabrak Lari, Polisi Selidiki CCTV Dekat Lokasi
- Panglima TNI dan Kapolri Datangi SMAK Cor Jesu, Tinjau Kota Malang dalam Percepatan Herd Immunity
Namun disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, hingga tanggal 10 Mei 2021 ini terdapat kurang lebih 250 penumpang yang terpaksa tidak diizinkan untuk menggunakan KA Jarak Jauh.
“250 Penumpang itu total di semua Stasiun KA Daop 8. Seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Kota, Stasiun Blitar, Stasiun Lamongan, Stasiun Wonokromo, dan Stasiun Malang,” jelasnya.
Tidak diijinkannya calon penumpang tersebut karena mereka tidak memegang persyaratan yang wajib dibawa oleh pelaku perjalanan dengan kepentingan non mudik. Seperti surat tugas dari pimpinan jika memang berpergian untuk kepentingan pekerjaan.
“Ataupun surat ijin dari kelurahan setempat kalau memang bepergian untuk keperluan lain yang mendesak. Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19,” jelasnya.
Dimana tes dilakukan dengan pengambilan sampel dalam waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Nah karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka mereka kami tolak untuk naik KA di masa peniadaan mudik. Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” tegas Luqman.
Karena tidak membawa dokumen persyaratan, otomatis tiket dibatalkan dan uang pelanggan akan dikembalikan.
Untuk keberangkatan dari Stasiun Malang sendiri, terdapat 2 KA Jarak Jauh yang beroperasi. Rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 setiap harinya. (mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang