Pendidikan

PPDB Jenjang TK, SD dan SMP Kota Malang Dimulai Usai Lebaran Tahun 2021

Diterbitkan

-

PPDB Jenjang TK, SD dan SMP Kota Malang Dimulai Usai Lebaran Tahun 2021

Memontum Kota Malang – Menuju tahun ajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dijelaskan Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, rencananya PPDB akan dimulai setelah Idul Fitri 1442 H.

“Untuk jadwalnya akan dimulai setelah lebaran. Saat ini kami akan menjadwalkan sosialisasi,” ungkap Suwarjana, Senin (10/05).

Baca juga:

Dijelaskan Suwarjana untuk sistem PPDB sendiri, pihaknya memiliki 2 cara yaitu offline dan online. Sistem offline diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, dan SMP penyelenggara program inklusi. Sedagkan untuk online bagi jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.

“Murid yang mendaftar ke jenjang SD hanya boleh memilih satu pilihan sekolah. Dan yang daftar ke SMP maksimal boleh memilih tiga pilihan sekolah,” jelasnya.

Advertisement

Ada beberapa kriteria prioritas yang akan diterima untuk jenjang SD. Pertama, diurutkan berdasar usia paling tinggi ke usia paling rendah. Sehingga untuk usia 6.5 tahun sampai dengan 12 tahun dan jarak rumah ke SD yang dituju kurang atau sama dengan 250 meter akan diprioritaskan diterima.

“Kedua, jika masih ada kuota sesuai pagu maka diurutkan dari calon pendaftar yang usianya lebih tinggi. Ketiga jika ada usia sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon pendaftar dengan sekolahnya dituju,” beber Suwarjana.

Selain itu, bagi peserta didik yang akan masuk SD tahun ini sudah tidak ada jalur prestasi.
“Tahun ini kita tidak ada jalur prestasi untuk SD. Jadi penerimaan jalur zonasi 80 persen, jalur kepindahan orang tua 5 persen, dan afirmasi 15 persen,” terangnya.

Pada jenjang SMP, PPDB juga dilakukan secara online. Untuk penerimaan jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.

Advertisement

Sedangkan calon peserta didik jalur prestasi akan langsung diterima apabila pilihan sesuai dengan sekolah tujuan yang tercantum di surat keterangan hasil verifikasi sertifikat.

“Kalau jalur prestasi hasil raport, diurutkan berdasarkan nilai akhir dari yang tertinggi sampai yang terendah. Nah nilai akhir ini adalah rata-rata dua kali nilai raport dikali indeks dari sekolah calon peserta didik tersebut,” jabarnya.

Presentasi penerimaan, dikatakan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Disspusipda), untuk jalur zonasi SMP sebesar 50 persen. 5 Persen untuk kepindahan orangtua, 15 persen afirmasi, dan 30 persen untuk prestasi.

“Yang mana jalur prestasi kita bagi lagi. 20 Persen untuk prestasi akademik nilai rapor, 10 persen adalah non akademik,” terangnya.

Advertisement

Terakhir Suwarjana menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB akan dimaksimalkan karena pihaknya mengusung azas objektif, transparan, tidak diskriminatif, kompetitif, dan akuntabel. (mus/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas