Pendidikan
PPDB Jenjang TK, SD dan SMP Kota Malang Dimulai Usai Lebaran Tahun 2021
Memontum Kota Malang – Menuju tahun ajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dijelaskan Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, rencananya PPDB akan dimulai setelah Idul Fitri 1442 H.
“Untuk jadwalnya akan dimulai setelah lebaran. Saat ini kami akan menjadwalkan sosialisasi,” ungkap Suwarjana, Senin (10/05).
Baca juga:
- Diguyur Hujan Lebih Dari 10 Jam, Gedung Balai RW Pandanwangi Ambruk
- Gadis Asal Bululawang Tewas Akibat Tabrak Lari, Polisi Selidiki CCTV Dekat Lokasi
- Panglima TNI dan Kapolri Datangi SMAK Cor Jesu, Tinjau Kota Malang dalam Percepatan Herd Immunity
Dijelaskan Suwarjana untuk sistem PPDB sendiri, pihaknya memiliki 2 cara yaitu offline dan online. Sistem offline diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, dan SMP penyelenggara program inklusi. Sedagkan untuk online bagi jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.
“Murid yang mendaftar ke jenjang SD hanya boleh memilih satu pilihan sekolah. Dan yang daftar ke SMP maksimal boleh memilih tiga pilihan sekolah,” jelasnya.
Ada beberapa kriteria prioritas yang akan diterima untuk jenjang SD. Pertama, diurutkan berdasar usia paling tinggi ke usia paling rendah. Sehingga untuk usia 6.5 tahun sampai dengan 12 tahun dan jarak rumah ke SD yang dituju kurang atau sama dengan 250 meter akan diprioritaskan diterima.
“Kedua, jika masih ada kuota sesuai pagu maka diurutkan dari calon pendaftar yang usianya lebih tinggi. Ketiga jika ada usia sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon pendaftar dengan sekolahnya dituju,” beber Suwarjana.
Selain itu, bagi peserta didik yang akan masuk SD tahun ini sudah tidak ada jalur prestasi.
“Tahun ini kita tidak ada jalur prestasi untuk SD. Jadi penerimaan jalur zonasi 80 persen, jalur kepindahan orang tua 5 persen, dan afirmasi 15 persen,” terangnya.
Pada jenjang SMP, PPDB juga dilakukan secara online. Untuk penerimaan jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.
Sedangkan calon peserta didik jalur prestasi akan langsung diterima apabila pilihan sesuai dengan sekolah tujuan yang tercantum di surat keterangan hasil verifikasi sertifikat.
“Kalau jalur prestasi hasil raport, diurutkan berdasarkan nilai akhir dari yang tertinggi sampai yang terendah. Nah nilai akhir ini adalah rata-rata dua kali nilai raport dikali indeks dari sekolah calon peserta didik tersebut,” jabarnya.
Presentasi penerimaan, dikatakan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Disspusipda), untuk jalur zonasi SMP sebesar 50 persen. 5 Persen untuk kepindahan orangtua, 15 persen afirmasi, dan 30 persen untuk prestasi.
“Yang mana jalur prestasi kita bagi lagi. 20 Persen untuk prestasi akademik nilai rapor, 10 persen adalah non akademik,” terangnya.
Terakhir Suwarjana menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB akan dimaksimalkan karena pihaknya mengusung azas objektif, transparan, tidak diskriminatif, kompetitif, dan akuntabel. (mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang