Hukum & Kriminal
Todongkan Pisau dan Perkosa Teman Kencannya, Pria Ini Mengaku Khilaf

Memontum Kota Malang – Seorang tersangka bernama Irwan Y (24) warga kawasan Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, hingga Minggu (2/5/2021) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru.
Dia ditangkap karena telah melakukan pemerasan disertai ancaman dan juga pemerkosaan terhadap teman kencannya berinisial NH (29) seorang ibu rumah tangga asal Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
Aksi tersebut dilakukan oleh Irwan saat berada di sebuah guest house Jl Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Irwan yang saat itu menjanjikan kepada korbannya uang Rp 450 ribu untuk sebuah hubungan intim.
Namun saat keduanya berada di dalam kamar, Irwan malah menodongkan pisau merampas uang Rp 100 ribu dan HP iPhone 8 milik korbannya. Tak hanya itu mulut korban juga sumpal celana pendek dan diperkosa.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum Irwan berkenalan dengan korban di Twitter pada 23 April 2021. Baru sehari kenalan, mereka pun janjian untuk bertemu. Yakni untuk melakukan hubungan intim dengan kesepakatan Irwan harus membayar Rp 450 ribu.
Sore harinya, Irwan mendatangi salah satu guest house di Jl Borobudur yang sudah disepakati. Dia pun kemudian bertemu dengan korban yang sudah menunggu di dalam kamar.
Mereka tidak langsung berhubungan intim, melainkan mengawali dengan ngobrol-ngobrol santai. Namun saat korban sedang asik ngobrol, Irwan langsung beraksi. Dia mendekap mulut korban sambil menodongkan pisau lipat.
Irwan pun mengancam supaya korban tidak berteriak jika ingin selamat. Dia pun meminta uang dan ponsel iPhone milik korban. Karena ketakutan, korban pun menyerahkan uang dan ponsel tersebut.
Korban kemudian diminta untuk tengkurap. Kedua tangannya diikat ke belakang. Nampaknya sebelum kabur, Irwan tergoda dengan kemolekan tubuh korban. Apalagi saat itu korban hanya memakai celana pendek warna abu-abu sambil tengkurap dengan tangan terikat.
Celana pendek itu kemudian dilepas paksa oleh Irwan dan digunakan untuk menyumpal mulut korban. Hasrat Irwan pun sudah tidak terbendung, dia kemudian melakukan aksi perkosaan.
Puas menyetubuhi korbannya, Irwan segera pergi meninggalkan lokasi sambil membawa barang-barang jarahannya.
Sementara itu, korban kemudian mendapat pertolongan dari penjaga guest house hingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lowokwaru.
Petugas segera bergerak cepat. Tidak sampai 1×24 jam, petugas dan korban berhasil mengetahui keberadaan Irwan.
Saat itu Irwan kedapatan akan menjual HP iPhone tersebut di sebuah konter HP di Jl Soekarno -Hatta hingga segera saja ditangkap oleh petugas Polsek Lowokwaru.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman saat dikonfirmasi Memontum.com pada Minggu (2/5/2021) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka kasus pemerasan ancamanan dan atau perkosaan. Kami kenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” ujar Kompol Fatkhur. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















