Kota Malang
65 Pelanggar Perda di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Memontum Kota Malang – Sebanyak 65 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (15/03/2023) pagi. Sidang yang digelar tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satpol PP Kota Malang, sejak pekan lalu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, menyampaikan untuk Perda yang dilanggar itu meliputi, Perda reklame, Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan (Trantibum) No 2 tahun 2012 dan Perda Asusila No 8 tahun 2005. “Sidang Tipiring ini rutin tiap bulan kita gelar dan hari ini ada 65 pelanggar dari berbagai jenis Perda. Angka itu relatif banyak, karena biasanya maksimal hanya 40 pelanggar. Untuk sanksinya ada denda dan kurungan. Tetapi saat ini, hakim dengan putusan denda,” jelas Karliono.
Ditambahkan Karliono, untuk pelanggar Trantibum itu sendiri seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau masyarakat yang menempatkan barang di bahu jalan. Untuk denda yang diberikan yakni, rata-rata Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu. “Jadi terkait dengan Perda Trantibum tahun 2012 ini perlu kita lakukan penertiban. Seperti yang sudah kami lakukan operasi gabungan bersama Dishub itu, termasuk PKL yang ada di kawasan Klojen, sekitar Alun-Alun Merdeka dan Pasar Besar,” katanya.
Baca juga:
- Respon Perizinan hingga Bangunan, Pengembang Aston Sigura-gura Klaim Tak Langgar Aturan
- Kejar Penurunan Harga Cabai, Program WTI Pemkot Malang Geser ke Pasar Sawojajar
- DPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
- Empat Jamaah Haji Kota Malang Dilaporkan Meninggal selama Musim Haji 2026
- Kaji Perubahan Trayek Angkot, Dishub Kota Malang Sebut Kawasan yang Belum Terlayani Jadi Prioritas
Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan pelanggar tindak asusila, ada enam pelanggar. Namun, yang hadir dalam sidang tersebut hanya tiga orang. Untuk sanksi yang dikenakan yakni berupa sanksi denda.
“Biasanya kalau dia sudah kena dua sampai tiga kali, mereka akan di karantina. Tapi, kali ini sanksinya denda. Sebenarnya mereka itu pemain lama dan karenanya orang itu-itu saja. Mereka hanya muter, pindah tempat. Ini ditangkap, berdasarkan aduan dari masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga meminta kerjasama kepada berbagai pihak terutama pada masyarakat jika menemui hal-hal yang dianggap meresahkan seperti tindak asusila tersebut. “Karena sekarang mereka mainnya di penginapan yang ada di kampung-kampung bukan lagi di hotel. Kalau masyarakat resah bisa mengadukan ke kami dengan telpon atau datang langsung. Nanti pasti akan kami lakukan pencekan lapangan oleh intel,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang3 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Kota Malang4 hariSeragam Gratis Dibagikan Usai SPMB Tuntas, Orang Tua Siswa Diminta Jujur Kemampuan Ekonomi
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















