Pemerintahan
Tak Juga Tunjukkan Izin, Vendor Reklame di Toko Avia Segera Jalani Sidang

Memontum Kota Malang – Papan reklame yang ada di JL. Jaksa Agung Suprapto Kota Malang, atau tepatnya berada di atap toko Avia diminta untuk segera ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu adalah buntut masih belum bisa dipenuhinya perizinan dari pihak vendor terkait pemasangan iklan pada papan reklame tersebut.
Sesuai dengan janjinya, pihak vendor memenuhi panggilan Satpol PP pada Senin (13/1/2020) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Satpol PP di JL Bingkil tersebut, berujung pada proses yustisi. Dan pihak vendor diminta untuk mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Januari 2020.
“Setelah kami minta perizinannya, mereka masih belum bisa menunjukan, katanya masih dalam proses. Ya sesuai SOP, terpaksa kita BAP kan untuk yustisi sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2006,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi.
Priyadi mengatakan, nantinya pihak vendor akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan BAP yang dilakukan atas dasar pihak vendor papan reklame yang belum dilengkapi izin. Dengan ancaman hukuman berupa denda sekitar Rp 30 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
“Tapi tentunya hal itu juga menunggu putusan hakim. Untuk itu, kami meminta kepada pihak vendor agar papan reklame itu ditutupi,” imbuh dia.
Ia mengatakan, proses persidangan akan tetap berlanjut meskipun pihak vendor telah menyelesaikan perizinan. Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah di BAP kan untuk melalui proses persidangan.
“Ya tinggal kita lihat nanti seperti apa putusan hakim. Namun yang pasti, pihak vendor telah kami minta untuk menutup papan reklame tersebut, dan kami beri waktu hanya hari ini saja,” pungkas dia.
Sementara itu, Zainul Arifin selaku pihak vendor membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, bahwa hingga saat ini, perizinan papan reklame tersebut masih dalam proses. Untuk itu, pihaknya pun akan mematuhi instruksi dari pihak Satpol PP Kota Malang untuk menutupi papan reklame tersebut.
“Ya akan kami patuhi, dan akan kami tutup sendiri papan reklame tersebut,” ujarnya saat ditemui pada Senin (13/1/2020) usai pertemuan di kantor Satpol PP.
Menurut keterangan yang ia sampaikan, ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengurus proses pembayaran pajak dan perizinan. Bahkan ia mengaku, bahwa pengurusan perizinan sudah ia lakukan sejak Oktober 2019 lalu. Dan sebelumnya telah dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun ia mengaku, hingga kini izin dan IMB papan reklame tersebut belum turun.
BACA : Iklan Pro Mild di Atap Avia Disegel BP2D Kota Malang, Pol PP Usut Perijinan
“Izinnya hingga saat ini kan belum juga jadi. Sedangkan untuk pajak sudah kami bayarkan. Dan kami mintanya setahun, namun hanya diperbolehkan sebulan,” kata dia.
Dengan hal tersebut, ia berkomitmen untuk tetap mengikuti proses sidang yang telah dijadwalkan pada 29 Januari mendatang. Sebab menurutnya, pihaknya juga bertanggung jawab terhadap kliennya untuk melakukan pemasangan reklame tersebut. (iki/yan)

Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan KMP yang Tak Mampu Fasilitasi Masyarakat
Kota Malang4 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Alihfungsikan LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih
Kota Malang2 mingguWali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja
Kota Malang3 mingguRatusan Mahasiswa UB Turun ke Jalan, Soroti Kenaikan Harga hingga Desak Penghentian MBG
Kota Malang1 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang3 mingguPengerjaan Jalan Gadang-Bumiayu Dimulai, Pemkot Malang Target Rampung November 2026
Kota Malang3 mingguPelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan

















