Pendidikan

Irisan Zonasi Kota Malang Berlaku Pada 4 SMAN

Diterbitkan

-

Animo pendaftar PPDB SMA Negeri di Kota Malang. (rhd)

MeMontum Kota Malang – Pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA di Kota Malang kali ini, memberikan kebijakan irisan zona untuk Kota Malang. Dimana kuota irisan wilayah luar Kota Malang sebesar 2 persen pada empat sekolah yang telah ditentukan, yakni SMAN 10, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 6.

“Untuk irisan zona jatahnya 2 persen melalui seleksi nilai UN. Tahun sebelumnya, biasanya hanya dua sekolah yaitu SMAN 10 dan SMAN 5. Merujuk hasil rapat periode kali ini, ditambah menjadi empat sekolah, yaitu SMAN 10, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 6,” jelas Dra Ema Sumiarti, M.Si, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Kota Malang dan Batu.

Sedangkan zona wilayah sekolah dalam Kota terbagi menjadi tiga zona wilayah. Di zona wilayah pertama, yaitu SMAN 4, SMAN 5, SMAN 7. Zona wilayah ketiga, yakni SMAN 1, SMAN 8, SMAN 9. Dan zona wilayah ketiga, yaitu SMAN 2, SMAN 3, SMAN 6, SMAN 10.

Secara teknis, kuota jalur zonasi 90 persen, terdiri dari 50 persen berdasarkan zona bagi siswa berdomisili di area zona ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi; 20 persen kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 persen anak dari keluarga buruh; dan 20 persen berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang di dalamnya terdapat 2 persen pada wilayah irisan antar kab/kota. (adn/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas