Pendidikan
Polinema Kaji Perwal 19/2020, Sesuaikan dengan Kehidupan Kampus
Memontum Kota Malang – Polinema (Politeknik Negeri Malang) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pimpinan Polinema telah menyesuaikan pedoman Kemenkes dengan perkuliahan dan aktifitas kerja di internal kampus.
Direktur Polinema DR Awan Setiawan juga telah memberikan feedback terkait imbauan sesuai Peraturan Pemerintah Kota Malang Nomor 338.973/35.73.133/220, Dilarang Memasukkan Tamu/Anak Kos/Orang Tua Anak Kos Dari Luar Kota Untuk Saat Ini, Demi Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona/Covid-19. Jika peraturan larangan tersebut masih berlaku, DR Awan Setiawan, menyampaikan mahasiswa luar Kota Malang tidak bisa kembali ke tempat kosnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Malang menerbitkan Perwal 19/2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Perwal ini, menyusul setelah Pemkot Malang memutuskan tidak ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid II. Mulai hari ini, Senin 7 Juni 2020, Pemkot Malang menetapkan masa transisi dari PSBB memasuki masa New Normal Kota Malang.
DR Awan Setiawan saat dikonfirmasi mengenai Perwal tersebut, menyampaikan jika pihaknya siap menindaklanjuti. Terutama pada pasal 36 – 38 yang mengatur tentang pemantauan di perguruan tinggi.
“Kami akan sesuaikan di internal kampus,” ujar DR Awan Setiawan kepada wartawan memontum.com.
Sementara itu, Humas Pemkot Malang, Minggu (31/5/2020) malam, merilis agenda Walikota Malang pada Senin (1/6/2020) pagi. Salah satunya adalah menghadiri Apel Gelar New Normal bersama Forkopimda di Lapangan Rampal Malang. Mengawali tahapan new normal, Pemkot Malang menerapkan masa transisi. Perwal 19/2020 ini, diterbitkan per tanggal 29 Mei 2020, dan menjadi dasar penerapan masa transisi dan new normal. Masa transisi dilaksanakan selama 7 hari. Pada masa ini, Pemkot Malang akan melakukan sosialisasi ke unsur masyarakat.
“Perwal (Perwal 19/2020.red) untuk menghantarkan keduanya (masa transisi dan new normal.red). Per hari ini (Senin, 1 Juni 2020) dilakukan masa transisi untuk 7 hari (kedepan.red),” ujar Kabag Humas Pemkot Malang, Nurwidiyanto. (yan)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan