Kota Malang
Nilai SPIP Kota Malang Menurun, Pemkot Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai membenahi tata kelola pemerintahan setelah hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2025 , yang menunjukkan penurunan pada sejumlah indikator. Untuk memperkuat sistem pengendalian, Pemkot Malang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur melalui pendampingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa penurunan nilai SPIP dipengaruhi perubahan metodologi penilaian yang kini tidak lagi berfokus pada kelengkapan administrasi. Namun, lebih menitikberatkan pada implementasi dan efektivitas pengendalian di lapangan.
“Memang ada beberapa kebijakan dan penilaian yang berbeda. Sekarang penilaian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melihat bagaimana implementasinya di lapangan melalui proses cross check,” ujar Wali Kota Wahyu, usai Sosialisasi Penguatan Penyelenggaraan SPIP, Senin (06/07/2026) tadi.
Berdasarkan hasil evaluasi, nilai maturitas SPIP Kota Malang turun dari 3,394 pada 2024 menjadi 3,068 pada 2025. Penurunan juga terjadi pada Indeks Manajemen Risiko yang turun dari 3,400 menjadi 3,031, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dari 2,904 menjadi 2,766, serta Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari 3,10 menjadi 2,57.
Untuk meningkatkan capaian tersebut, seluruh kepala OPD diminta memperkuat aspek perencanaan, tata kelola dan pengendalian. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang bersama BPKP akan melaksanakan pendampingan pada 7 hingga 8 Juli 2026.
“Kami berharap tahun depan hasilnya lebih baik. Karena itu kami meminta pendampingan dari BPKP agar langkah-langkah perbaikan bisa dilakukan secara terarah,” katanya.
Baca juga :
Saat ditanya mengenai pengaruh kekosongan sejumlah jabatan strategis terhadap penilaian SPIP, Wali Kota Wahyu mengakui kondisi tersebut turut berdampak. Namun, menurutnya pengaruh tersebut tidak terlalu signifikan karena masing-masing perangkat daerah tetap memiliki target kinerja yang harus dicapai.
“Memang akan mempengaruhi, tetapi tidak sampai signifikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Hasoloan Manalu, menegaskan bahwa perubahan metode evaluasi bertujuan memastikan sistem pengendalian internal benar-benar diterapkan secara efektif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“Yang kami nilai sekarang adalah substansi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan program hingga pencapaian tujuannya. Apakah pengendaliannya benar-benar efektif, bukan hanya didukung dokumen,” jelas Hasoloan.
Hasoloan juga menilai, pengisian jabatan strategis yang masih kosong di lingkungan Pemkot Malang perlu segera dilakukan. Itu karena keberadaan pejabat definitif akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
“Kalau dari sisi pengendalian, itu memang urgen. Dengan jabatan yang terisi definitif, pencapaian visi misi kepala daerah dan target RPJMD akan lebih efektif karena ada penanggung jawab yang jelas di masing-masing perangkat daerah,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan KMP yang Tak Mampu Fasilitasi Masyarakat
Kota Malang4 mingguKetua DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Alihfungsikan LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja
Kota Malang3 mingguRatusan Mahasiswa UB Turun ke Jalan, Soroti Kenaikan Harga hingga Desak Penghentian MBG
Kota Malang3 mingguPengerjaan Jalan Gadang-Bumiayu Dimulai, Pemkot Malang Target Rampung November 2026
Kota Malang2 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Hukum & Kriminal4 mingguGanti Rugi Kerusakan Rumah Tak Kunjung Dipenuhi, Karyawan Bank di Kota Malang Digugat Tetangga
Hukum & Kriminal3 mingguJambret Tas Milik Lansia, Pria Asal Bululawang Malang Ditangkap

















