Hukum & Kriminal

Bekas Bangunan Swalayan di Dinoyo Kota Malang Dieksekusi PN Malang

Diterbitkan

-

EKSEKUSI: Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono, No 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/04/2026) tadi. Saat dieksekusi, gedung yang sebelumnya disewa Persada Swalayan ini sudah dalam kondisi kosong, namun masih terkunci rapat.

Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, mengatakan bahwa yang mengajukan permohonan eksekusi adalah Cathalina. Sedangkan termohon eksekusi, adalah Budi Prasetia.

“Dalam eksekusi pengosongan ini, termohon eksekusi tidak hadir dan gedung sudah dalam kondisi kosong,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, mengatakan bahwa kliennya telah memenangkan lelang objek bangunan swalayan tersebut pada 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. “Bu Cathalina adalah pembeli dari lelang. Untuk mendapatkan haknya dari objek yang dibeli, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena pihak termohon eksekusi tidak mau menyerahkan secara sukarela,” ujar Gunadi.

Advertisement

Baca juga :

Adapun eksekusi pengosongan ini didasarkan pada kutipan risalah lelang No 733/47/2023 tanggal 7 September 2023. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Mlg tanggal 26 Januari 2024. Risalah panggilan Aanmaning/teguran tertanggal 5 Februari 2024. Berita acara Aanmaning tanggal 19 Februari 2024 dan 26 Februari 2024.

“Risalah lelang memiliki kekuatan hukun sebagai akta otentik yang sah. Sehingga klien kami sebagai pemenang lelang berhak memperoleh pengisaan fisik atas objek. Eksekusi pengosongan ini adalah bentuk penegakan hukum,” jelas Gunadi.

Bahkan sebelumnya, ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi bahkan hingga tingkat kasasi. Saat ini, tanah dan bangunan atas SHM No 1710 seluas 705 meter persegi tersebutsudah atas nama Cathalina.

“Gedung ini sebelumnya dilelang, setelah ada keterkaitannya dengan kepailitan. Klien saya ini adalah pemenang lelang di KPKNL. Usai memenangkan lelang, ada perlawanan hukum dari pemilik sebelumnya hingga kasasi dan sudah inkrah. Prosesnya hampir 3 tahun sampai dilaksanakan eksekusi pengosongan ini,” imbuh Gunadi. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas