Kota Malang
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Pemkot Malang Tetapkan Sembilan Cagar Budaya

Memontum Kota Malang – Dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, selain menggelar upacara, juga menetapkan sembilan Cagar Budaya di Kota Malang, Jumat (20/05/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa dalam penetapan pemberian penghargaan itu ada yang untuk benda cagar budaya dan ada pula untuk bangunan cagar budaya. “Ada yang benda cagar budaya, kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya. Itu semuanya tentu berbeda. Misalnya ada kawasan Ijen itu, nah maka bangunannya juga tidak sembarangan,” jelas Wali Kota Sutiaji, Jumat (20/05/2022).
Dengan adanya penetapan sembilan cagar budaya itu, dirinya berharap agar tidak hanya sekedar menetapkan saja. Namun, juga memikirkan untuk insentif dan disinsentif pada bangunan atau benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu.
Baca juga:
- 3.200 Driver Ojol di Kota Malang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot
- Pemkot Malang Siapkan Lahan 5,4 Hektare di Arjowinangun untuk Sekolah Rakyat Permanen
- SRMP 16 Kota Malang Belum Buka Siswa Baru, Fokus Lanjutkan Pembelajaran 92 Siswa
- Tinjau SRMP 16 Kota Malang, Kepala KSP Dudung Dorong Pembangunan Gedung Permanen SR
- Sempat Jual Martabak dan Cuci Mobil, Hilal Akhirnya Temukan Asa Baru di Sekolah Rakyat Kota Malang
“Ketika bangunan tidak boleh diapa-apa kan, apa insentifnya? Bisa saja pembebasan pajak bangunan, contohnya bangunan di kayutangan yang dicoret-coret itu. Ketika Peraturan Daerah (Perda) itu sudah ada maka kita bisa membersihkan, atau mengecat itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Suwarjana, menjelaskan bahwa dalam penetapan cagar budaya itu ada beberapa kendala. Seperti, izin yang terkadang tidak diperbolehkan, dengan berbagai alasan.
“Biasanya kita sudah tentukan, lalu izin yang punya, mereka tidak boleh. Dengan berbagai alasan. Ada yang bilang kalau ditentukan sebagai cagar budaya pasti kalau mau merubah atau membangun harus melakukan izin. Tapi yang jelas kami tidak akan mempersulit sepanjang itu sebuah aturan,” jelas Suwarjana
Untuk total aset cagar budaya di Kota Malang yakni ada 78 dalam rentang waktu 2018-2022. Dijelaskan juga, bahwa target per tahun nantinya bisa mencapai 20 aset cagar budaya yang dimiliki. Disamping juga mempertahankan cagar budaya yang lama.
“Saya yakin penambahan ini nantinya ada, karena kami juga mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mudah-mudahan nanti bisa nambah 10 paling tidak. Target per tahunnya ada 20 cagar budaya,” terangnya.
Sebagai informasi, sembilan cagar budaya baru itu, diantaranya ada cagar budaya benda yang terdiri dari, Prasati Widodaren I, Prasasti Widodaren II, Arca Adhi Kuranandin, itu berada di Hotel Tugu Kota Malang. Selain itu juga, Yoni Mertojoyo, dan Kostum busana Dora Puspita. Untuk cagar budaya jenis bangunan yakni, The Shalimar Boutiqe Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, Sekolah Dasar Kristen Brawijaya, dan Fendy’s Homestay. (hms/cw2/sit)

Kota Malang2 mingguSeragam Gratis Dibagikan Usai SPMB Tuntas, Orang Tua Siswa Diminta Jujur Kemampuan Ekonomi
Kota Malang2 mingguNasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
Kota Malang3 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang4 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Kota Malang1 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang4 mingguDepo Pomindo Pertama di Malang Raya Diresmikan, Warga Bisa Beli Minyak Goreng Mulai Rp 2 Ribu
Kota Malang3 mingguJelang Idul Adha, Wali Kota Wahyu Tinjau Lapak Penjualan Hewan Kurban di Kota Malang
Kota Malang3 mingguP3BM Minta Kejelasan Revitalisasi Pasar Besar Skema KPBU ke DPRD Kota Malang

















