Kota Malang
Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah di Atas Rata-Rata, Pemkot Malang Tetap Lakukan Pembenahan
Memontum Kota Malang – Berdasarkan highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan dan kesehatan, nilai Kota Malang berada di atas nilai rata-rata. Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan pembenahan agar ke depan bisa mendapat hasil yang lebih baik.
“Berdasar highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dari 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur, kita masih diatas rata-rata. Meskipun demikian saat ini kita fokuskan pembenahan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang, Mulyono, Rabu (17/11/2021).
Saat ini,.pihaknya fokus pembenahan surat pertanggungjawabannya. “Jadi kita tidak hanya fokus pada angka, karena jika pembenahan dilakukan hasil semakin baik maka nanti angka akan mengikuti,” sambungnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa penyusun program (Sungram) diharapkan dapat menguasai penjelasan-penjelasan teknis dari LPPD. Karena Sungram memberikan arah dan menjadi input program dari masing-masing perangkat daerah. Nantinya, pihaknya akan terus mendampingi dan mengingatkan.
Baca juga :
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
“Kami akan terus mendampingi, jadi kalau ada kendala yang dihadapi, mohon untuk segera menyampaikan agar dapat ditemukan solusi atau penyelesaiannya. Sehingga harapannya ada percepatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang, Fahmi Fauzan, menambahkan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
“LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Kemudian, LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” papar Fahmi.
LPPD tersebut, lanjutnya, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. “Berdasarkan hasil evaluasi menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dan pembinaan terhadap pemerintah daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi,” terang Fahmi. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia