Hukum & Kriminal
Divonis 13 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawan Bengkel AC Family Tidak Ajukan Banding

Memontum Kota Malang – Terdakwa M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 14.00, divonis majelis hakim PN Malang selama 13 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat persidangan dengan agenda tuntutan beberapa waktu lalu. JPU Hanis Aristya Hermawan SH menuntutnya dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis 13 tahun penjara, M Imron mengaku terima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Usai persidangan, Budi Santoso SH, kuasa hukum M Imron mengatakan bahwa pihaknya tidak banding karena kliennya sudah terima dengan putusan tersebut.
“Kalau terdakwa tidak banding, kami juga tidak banding. Terdakwa terima putusan tersebut,” ujar Budi Santoso.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidatullah SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
“Tuntutan kita 15 tahun, putusan majelis hakim 13 tahun. JPU menyatakan pikir-pikir. Nantinya kita laporkan ke pimpinan, kita punya waktu 7 hari apakah kita banding atau terima. Tetapi antara tuntutan dan putusan tidak terlalu jauh, ada kemungkinan kita terima. Namun tidak menutup kemungkinan, kita banding, siapa tau terdakwa berubah pikiran selama 7 hari tiba-tiba melakukan upaya hukum banding. Kita masih menunggu selama 7 hari ini,” ujar Wahyu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Family, Pihak Keluarga Belum Bisa Maafkan Pelaku
Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan.
Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil “Family” di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Jenazah Redi kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi. Saat ini kasus tewasnya Redi masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam.
Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan “Jan** matamu Su**”. “Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,” ujar Imron.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai Cleaning service.
“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka memendam kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,” ujar Kombes Pol Leo. Dalam persidangan, Imron didakwa Pasal 338 KUHP. (gie)

Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan KMP yang Tak Mampu Fasilitasi Masyarakat
Kota Malang4 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Alihfungsikan LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja
Kota Malang3 mingguRatusan Mahasiswa UB Turun ke Jalan, Soroti Kenaikan Harga hingga Desak Penghentian MBG
Kota Malang1 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang3 mingguPengerjaan Jalan Gadang-Bumiayu Dimulai, Pemkot Malang Target Rampung November 2026
Kota Malang3 mingguPelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan

















