Kota Malang

Usai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (ist)

Memontum Kota Malang – Setelah menuntaskan penataan Pasar Induk Gadang dan Pasar Kebalen, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan langkah rencana penataan Pasar Blimbing. Rencana penataan sendiri, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kepastian bagi pedagang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan pola pendekatan kepada pedagang sebagai langkah awal sebelum penataan fisik dilakukan. Menurutnya, pengalaman penataan pasar sebelumnya menjadi referensi utama dalam menyelesaikan persoalan Pasar Blimbing.

“Polanya sudah ada. Biasanya pedagang akan melihat dulu keseriusan pemerintah, bagaimana pendampingannya, langkah-langkahnya seperti apa, dan hasil yang sudah dilakukan,” ujar Wali Kota Wahyu, Sabtu (09/05/2026) tadi.

Dirinya menegaskan, Pemkot Malang tidak dapat langsung mencabut kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola Pasar Blimbing karena adanya konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan. Dirinya menilai, pencabutan sepihak justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru yang dapat menghambat penyelesaian pasar.

Advertisement

“Kalau kerja sama dicabut, pasti ada proses lanjutan. Pihak ketiga tidak mungkin diam dan bisa berlanjut ke proses hukum yang panjang,” katanya.

Karena itu, Pemkot Malang memilih menjalankan dua langkah secara bersamaan, yakni menunggu kepastian hukum sekaligus menyiapkan alternatif penataan agar pedagang tetap memperoleh kepastian usaha.

Baca juga :

Ditambahkannya, bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki pasar selama kontrak kerja sama masih berlaku. “Kami sudah koordinasi dengan BPK. APBD tidak bisa masuk karena masih terikat kontrak, sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Sebagai solusi, Pemkot Malang tengah menyiapkan pola lain berbasis pendekatan aset dan komunikasi intensif dengan pedagang agar aktivitas perdagangan tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian hukum.

Advertisement

“Prosesnya tetap berjalan, tidak berhenti. Pedagang harus mendapat kepastian dulu sambil menunggu kepastian hukum,” tegas Wali Kota Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memastikan kerja sama Pasar Blimbing dengan pihak pengembang masih belum dicabut. “Belum dicabut. Pasar Blimbing masih dalam proses penataan,” kata Eko.

Untuk saat ini, Pemkot Malang menurutnya fokus menuntaskan program penataan pasar secara bertahap. Setelah sebelumnya berhasil menyelesaikan penataan Pasar Induk Gadang yang mendapat apresiasi masyarakat karena mampu mengurai kemacetan dan memperbaiki arus lalu lintas kawasan pasar.

“Bulan ini Pasar Gadang sudah selesai semua. Kemudian Pasar Blimbing masih dalam proses penataan,” imbuh Eko. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas