Kota Malang

Mulai Besok Penumpang KA Tawang Alun Wajib Tunjukkan Surat Bebas Negatif Covid-19

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terhitung mulai 6 Mei 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Tawang Alun relasi Malang – Ketapang (PP) wajib menunjukan surat bebas negatif Covid-19.

“Sebelumnya, KA Tawang Alun termasuk kedalam KA Aglomerasi dimana tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose C19 dengan hasil negatif. Namun, mulai 6 Mei 2021, penumpang yang akan melakukan perjalanan diwajibkan menunjukan surat bebas Covid-19,” kata Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif, Rabu (05/05).

Calon penumpang diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga:

Advertisement

    Kemudian petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

    “Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena PT KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” tegas Luqman.

    Setiap penumpang KA diwajibkan dalam kondisi sehat. Dimana tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, maupun demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.

    “KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelas Luqman. (mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas