Hukum & Kriminal
Korban Sebut Laporkan Lurah Temas Kota Batu
Diterbitkan
6 bulan yang lalu||
oleh
memontum
Memontum, Kota Malang – Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (3/8/2020) siang. Kalau sebelumnya, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini dihadirkan secara virtual, kali ini secara langsung dihadirkan di persidangan.
Dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak korban. Diantaranya suami istri, Andi Gunawan dan Liem Linawati, serta anaknya, Senjaya Gunawan. Sedangkan satu saksi lagi yakni Mulyadi Ridwan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Heri Susiyo.
Saat memberikan kesaksiannya, Senjaya sempat mengatakan bahwa akibat surat-surat produk Kelurahan Temas yang dikeluarkan untuk Nafian dan Sunarko (Terdakwa dalam laporan terpisah), pihaknya sangat dirugikan. Oleh karena itu selain melaporkan Sunarko dan Nafian, dirinya juga melaporkan Lurah Temas Tantra Soma Pandega.
” Surat tersebut bisa memiliki kekuatan karena ada tanda tangan Lurah. Saya kemudian melaporkan Lurah Temas Tantra Soma ke polisi. Namun dalam proses penyidikan yang keluar sebagai tersangka adalah Heri Susiyo. Saya sempat cari keterangan, bahwa surat-surat tersebut yang membuat Heri Susiyo sedangkan lurah hanya tanda tangan,” ujar Senjaya.
MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati membenarkan bahwa yang sebenarnya dilaporkan oleh pihaknya adalah Lurah Temas.
” Bahwa yang disampaikan saksi Senjaya itu betul. Bahwa yang yang dilaporkan adalah Lurah Temas bukan Heri yang sekarang jadi terdakwa. Bukti Laporan Polisinya ada. Sesuai STPLP /17/II/2020/ Jatim. Polres Batu tanggal 10 Februari 2020, yang dilaporkan oleh pihak Klien kami dengan terlapor Tantra Soma Pandega,” Alhaidary.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa Hari Susiyo didakwa Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
” Dalam dakwaan sesuai BAP, bahwa Pak Hari yang memiliki inisiatif membuat surat pengusaan tanah. Yakni membuat surat keterangan penguasaan fisik yang sejak Tahun 2000 dikuasai Nafian,” ujar Maharani.
Selain itu dalam surat yang dibuatnya ada pemalsuan tanda tangan Mulyadi Ridwan.
” Jadi yang membuat surat-surat tersebut adalah Hari Susiyo. Ada 6 surat yang dibuat olehnya diantaranya penguasaan fisik tanah sejak Tahun 2000 dan juga ada pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanda batas,” ujar Maharani.
Perlu diketahui bahwa Hari Susiyo terseret sebagai tersangka atas kasus Nafian dan Sunarko. Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, Nafian dan Sunarko juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.
Menurut JPU Maharani, surat yang diduga palsu buatan oknum Kelurahan Temas.
“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian.Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada Hari Susiyo hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.
Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).
” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. (gie)
Baca Juga
-
Sidang Pemalsuan Keterangan Surat Tanah, Kedua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
-
Lanjutan Persidang Bos PT KIS
-
Sidang Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Nafian Mengaku Menyesal
-
PNS Kelurahan Temas Jadi Terdakwa
-
Sidang Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Saksi Merasa Ditipu Sunarko
-
Lilik Vs Pengusaha Ban, Hakim Putuskan Hukuman Tahanan Kota
Hukum & Kriminal
Tertibkan Kendaraan di Kota Malang, Polisi Amankan 13 Mobil
Diterbitkan
4 jam yang lalu||
24 Januari 2021
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota terus melalukan Patroli Blue Light, penertiban kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan di kawasan yang sering digunakan untuk balap liar di Kota Malang pada Sabtu malam dan Minggu dini hari.
Seperti pada Sabtu (23/1/2021) pukul 23.00 hingga minggu (24/1) pukul 05.00 di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Jl Besar Ijen dan Jl S Supriadi, Kota Malang.
Patroli yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang, Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH berhasil mengamankan 11 motor dan 13 mobil tidak standar.
Informasi Memontum.com, bahwa Patroli Blue Light dilaksanakan dengan sasaran gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas.

Meskipun saat ini dalam masa PPKM, namun masih banyak ditemukan warga yang bergerombol sambil membawa kendaraan di kawasan jl Soekarno-Hatta dan Jl Ijen.
Baca Juga: Kebut-Kebutan di Kota Malang, Belasan Pembalap Liar Dirazia Polisi
Petugas mengamankan kendaraan yang tidak standar laik jalan. “Ini adalah kegiatan penertiban kendaraan yang tidak laik jalan dan patroli blue light yang berhasil mengamankan barang bukti balap liar serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (knalpot racing) roda dua dan roda empat,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution SH SIK.
Kendaraan dan pemiliknya pun dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan. “Barang bukti diamankan di Mako Polresta Malang Kota. Para orang tua pelanggar dipanggil dengan membuat surat pernyataan. Kendaraan tetap diamankan. Selanjutnya kendaraan boleh diambil jika sudah dikembalikan standart sesuai persyaratan teknis laik jalan,” ujar Kompol Ramadhan. (gie)
Hukum & Kriminal
Berulah di Pasar Madyopuro, Seorang Wanita Curi Tas Pedagang Pecah Belah
Diterbitkan
7 jam yang lalu||
24 Januari 2021
Memontum Kota Malang – Kasus pencurian tas selempang milik Hanik (52) pedagang plastik dan pecah belah Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang hingga Minggu (24/1/2021) siang, masih dalam penyelidikan petugas kepolisian untuk menangkap pelakunya.
Aksi pencurian ini terjadi pada, Kamis (21/1/2021) pukul 07.30, di Pasar Madyopuro. Saat itu Hanik sedang berjualan di tokonya. Dia kemudian didatangi seorang wanita tak dikenal yang baru pertama kali membeli ke tokonya.
Layaknya pembeli pelaku berjenis kelamin wanita itu membeli dus kue sebanyak 10 kotak. “Saya sama sekali tidak curiga, karena orangnya terlihat cukup baik. Ciri-cirinya pakai jilbab dan usia diperkirakan 45 tahun. Selanjutnya wanita itu keluar dari toko saya usai membeli dus kue,” ujar Hanik.
Namun tak lama kemudian saat Hanik melayani pembeli lainnya, pelaku datang kembali ke tokonya. “Saat saya sedang melayani pembeli lain, wanita itu datang lagi ke toko saya. Diduga saat saya sedang sibuk melayani pelanggan, wanita itu mengambil tas milik saya. Sebab saat itu, wanita tersebut langsung pergi keluar dari toko saya sambil tergesa-gesa. Saat saya cek di etalase, tas saya telah hilang,” ujar Hanik.
Hanik kemudian mencari wanita tersebut namun tidak berhasil menemukannya di sekitar pasar. “Baru sekitar pukul 12.00, ada yang menemukan tas saya di tempat sampah toilet umum pasar. Barang-barang seperti HP dan surat-surat penting seperti buku tabungan masih ada. Namun uang Rp 3 juta yang di dalam tas telah hilang,” ujar Hanik.
Baca Juga: Pedagang Kue Pasar Dijambret, Ditendang dari Motor, Tas Dirampas
Diduga usai kejadian, pelaku sempat bersembunyi di toilet. Sebab saat Hanik, mencarinya pasca kejadian tidak menemukan pelaku disekitar pasar.
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang. “Ini sangat meresahkan karena dua minggu lalu tas milik pedagang daging herisi uang Rp 8 juta juga telah hilang. Semoga pelakunya segera berhasil ditangkap,” ujar Hanik, Minggu (24/1/2021) pagi. (gie)
Hukum & Kriminal
Ditinggal Salat Jumat, Motor Ninja Digondol Maling
Diterbitkan
16 jam yang lalu||
24 Januari 2021
Memontum Kota Malang – Sama sekali tidak pernah dibayangkan oleh Rifqi Izzatuloh (23), mahasiswa, asal Jl Puyang Sakti, Kelurahan Kota Medan, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, bahwa bakal kehilangan motor Ninja 250 cc Nopol S 5972 BS, Jumat (22/1/2021) siang.
Motor tersebut hilang saat di parkir dalam kondisi terkunci stang stir di samping rumah kontrakannya di Jl Mawar Gang III RT 7 RW 4, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Informasi Memontum.com, siang itu korban memarkir motornya di samping rumah kontrakan. Saat itu korban sudah mengunci stang stir hingga merasa aman. Dia pun kemudian berangkat Salat Jumat di masjid tak jauh dari rumah kontrakannya.
Diduga saat motor dalam kondisi tak terjaga, muncul pelaku melakukan aksinya. Pelaku cukup profesional karena tidak meninggalkan saksi mata saat mencuri motor gede tersebut. Kejadian ini baru diketahui oleh korban usai pulang dari masjid.
Dia pun kaget karena motornya telah tidak ada ditempat parkirnya. Dia pun mencoba menayankannya ke beberapa teman, namun sama sekali tidak ada yang mengetahui keberadaan motornya. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Lowokwaru dan hingga, Sabtu (23/1/2021) masih dalam penyelidikan petugas.
Kasat Reskrim Polreata Malang Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK mengimbau masyarakat untuk aelalu berhati-hati saat memarkir kendaraan bermotor.
Baca Juga: Beraksi di Jl Selorejo, Maling Motor Gondol NMAX
“Selalu berhati-hati dan waspada. Kami imbau kepada masyarakat, untuk menjadi polisi dalam diri sendiri. Artinya masyarakat juga harus bisa ikut menjaga dan mengawasi keamanan di lingkungannya,” ujar Kompol Tinton.
Selain itu motor harus diparkir di tempat yang aman dan terjaga. ” Sebaiknya dipasang kunci ganda. Serta lebih baik kunci stang motor ke arah kanan, karena akan mempersulit pelaku curanmor melakukan aksinya. Dan rata rata pelaku curanmor akan mengurungkan niatnya mengambil motor, bila stang sepeda motornya dikunci ke arah kanan,” ujar Kompol Tinton.(gie)

Tertibkan Kendaraan di Kota Malang, Polisi Amankan 13 Mobil

Berulah di Pasar Madyopuro, Seorang Wanita Curi Tas Pedagang Pecah Belah

Ditinggal Salat Jumat, Motor Ninja Digondol Maling

Pulang Kerja, Karyawati Jadi Korban Begal Payudara di Kawasan Dinoyo

Manfaat Inilah yang Diterima Penyintas Covid-19 Usai Donor Plasma

Prakarsai Donor Plasma Konvalesen, Sutiaji Koordinasi Dengan Tim Peneliti

Tekan Penyebaran Covid, Buat Program Masjid Tangguh

Wali Kota Malang Siap Donor Plasma Konvalesen

Penerapan PPKM Malang Mendapat Apresiasi Pemprov Jatim

Kota Malang Raih 2 Penghargaan Ajang Top Digital Awards 2020
Terpopuler
-
Pendidikan1 tahun yang lalu
Wisuda Polinema Tahap II/2019 Loloskan 1080 Mahasiswa, Direktur Polinema: Amalkan Ilmu dengan Tanggung Jawab dan Kualitas
-
Hukum & Kriminal7 bulan yang lalu
Mahasiswi asal Pamekasan, Tewas di Kota Malang, Tengkurap di Kamar Kos
-
Pemerintahan9 bulan yang lalu
PSBB Kota Malang, FMPC: Sutiaji Rugikan Masyarakat
-
Berita7 bulan yang lalu
Tokoh Masyarakat, Kyai dan Habib se Malang Raya Lantang Tolak RUU HIP
-
Hukum & Kriminal9 bulan yang lalu
Curanmor Kebalen Dihajar Massa, 17 Jam Kemudian Tewas
-
Pendidikan8 bulan yang lalu
New Normal Polinema, Pemberlakuannya Menunggu Kebijakan Pemkot Malang, Terkait Hunian Kos Mahasiswa Luar Kota
-
Hukum & Kriminal1 tahun yang lalu
Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang
-
Kopi Ketan8 bulan yang lalu
New Normal, Istilah Baru di Masyarakat, Sebuah Harapan dan Tantangan