Hukum & Kriminal
Difitnah Kasus Perkosaan, Mahasiswa UB Lapor Polisi

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus laporan palsu kasus perkosaan mahasiswi UB beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbentut panjang. Selain bakal mendapat sanksi pidana karena telah membuat laporan palsu, kini RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, juga sudah dilaporkan ke polisi terkait fitnah yang telah dilakukannya.
BE (22) mahaswa UB, yang telah dilaporkan kasus perkosaan palsu terbut, merasa difitnah dan namanya dicemarkan. Oleh karena itu BE beberapa waktu lalu telah resmi mengadukan RN ke Polres Malang Kota.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang yogi Arya Wiguna SIK SH, saat bertemu Memontum.com, membenarkan kalau pihak yang dirugikan oleh RN telah memnuat pengaduan secara tertulis bebeberapa waktu lalu.
” Laporan palsu itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. AL, pacar RN yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini, akan secara resmi kita panggil untuk diperiksa. Setelah itu kita melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Sedangkan BE, orang yang dirugikan dalam kasus laporan palsu ini, telah membuat pengaduan secara tertulis,” ujar AKP Komang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.
Baca : Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi
Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kuliah.
Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.
Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.
Laporan perkosaan itu ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.
Baca Juga : Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara
AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.
“Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,” ujar AKP Komang.
Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
” Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya. (gie/yan)
Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Terima Anugerah sebagai Bapak Disabilitas Kota Malang

Memontum Kota Malang – Komunitas penyandang disabilitas di Kota Malang menganugrahi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, sebagai Bapak Disabilitas Kota Malang, Rabu (17/08/2022) tadi.
Penganugrahan ini diberikan, dalam rangkaian momentum peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Mereka datang ke Mapolresta Malang Kota, dengan memberikan kejutan kepada Kombes Pol Budi Hermanto, yang selama ini telah peduli dengan penyandang disabilitas di Kota Malang.
Mewakili komunitas penyandang disabilitas yang hadir, Sekretaris Difabel Creative Community Kota Malang, Dwi Lindawati, menjelaskan terkait pengukuhan tersebut. “Jadi kami melihat, sosok Kapolresta Malang Kota ini rutin membantu teman-teman disabilitas. Mulai dari kebutuhan, keluhan maupun kesulitan dari teman-teman disabilitas. Kapolresta Malang Kota langsung cepat bergerak merespon tanpa banyak bicara,” ujarnya.
Berbekal dari kepedulian itulah, komunitas penyandang disabilitas di Kota Malang, sepakat menganugerahi apresiasi kepada Kombes Pol Budi Hermanto “Bertepatan pada momen HUT Kemerdekaan ke-77 RI, kami memberikan apresiasi serta menobatkan Kombes Pol Budi Hermanto sebagai Bapak Disabilitas Kota Malang,” tambahnya.
Baca juga :
- Dishub Kota Malang Bakal Nonaktifkan Oknum Jukir Nakal
- Wadahi Disainer Lokal, Matos Gelar Malang Fashion Runway 2022
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Siapkan Rp 1,288 Triliun Uang TE 2022
- Lomba Tradisional Digelar untuk Memeriahkan HUT RI, Wali Kota Malang Apresiasi Bagian Karakter Bangsa
- Wali Kota Malang Beri Apresiasi dan Penghargaan untuk Relawan Donor Darah
Dwi Linda berharap, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, ini dapat diadopsi serta diterapkan di instansi-instansi lainnya. “Sebagai contoh, Polresta Malang Kota telah memberikan kesempatan bekerja penyandang disabilitas tanpa melihat dari sisi pendidikan. Tetapi, justru melihat dari sisi skill atau kemampuan yang dimiliki penyandang disabilitas,” terang Dwi Lindawati
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan pengukuhan yang telah diberikan oleh komunitas disabilitas di Kota Malang. “Saya ucapkan apresiasi dari rekan-rekan disabilitas yang telah mengukuhkan sebagai Bapak Disabilitas Kota Malang. Jujur kami tidak mengira akan mendapatkan anugerah ini. Apa yang telah kami lakukan ini, bukan karena berlandaskan kasihan, namun lebih kepada memberikan kesempatan yang setara sesuai dengan potensi dan skill saudara-saudara disabilitas,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya telah membuat Program Makota Sigap (Polresta Malang Kota Donasi Gerakan Peduli). Dimana program gerakan donasi itu tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat, namun juga penyandang disabilitas.
“Makota Sigap itu adalah saluran untuk teman-teman dalam menyalurkan donasinya kepada yang membutuhkan. Kita wujudkan dalam bentuk barang. Seperti tadi, ada salah satu teman disabilitas yang hampir tidak pernah keluar rumah selama 30 tahun,” ujarnya.
Dengan adanya bantuan kursi roda dari Makota Sigap, saat ini ia bisa melihat dunia luar. “Kami ingin hal-hal seperti ini, bisa menjadi contoh bagi instansi lainnya agar dapat lebih peduli dan menghargai kondisi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” imbuh Kombes Buher. (gie)
Hukum & Kriminal
Jalan bersama Suami, Seorang Nenek di Kedungkandang Malang Jadi Sasaran Jambret

Memontum Kota Malang – Nenek Painah (75), warga Perumahan New Puri Kartika Asri, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (13/08/2022), menjadi korban aksi penjambretan. Kejadian itu, berlangsung saat Painah sedang berjalan di Jalan Raya Wonorejo, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Akibat kejadian ini, Painah harus kehilangan kalung emas seberat 6 gram.
Informasinya, pagi itu Painah bersama suaminya, Suryo (90), sedang berjalan-jalan di sekitar lokasi kejadian. Saat kejadian, Painah berjalan dari arah Selatan ke Utara dan hendak menuju ke perumahan.
Dalam kondisi sekitar lokasi yang cukup sepi itulah, diduga pelaku yang mengendarai motor Vixion langsung memepet korban dari arah belakang. Dengan cepat, pelaku menarik kalung tersebut dan langsung kabur ke Utara meninggalkan lokasi.
Baca juga :
- Dishub Kota Malang Bakal Nonaktifkan Oknum Jukir Nakal
- Wadahi Disainer Lokal, Matos Gelar Malang Fashion Runway 2022
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Siapkan Rp 1,288 Triliun Uang TE 2022
- Lomba Tradisional Digelar untuk Memeriahkan HUT RI, Wali Kota Malang Apresiasi Bagian Karakter Bangsa
- Wali Kota Malang Beri Apresiasi dan Penghargaan untuk Relawan Donor Darah
Usai kejadian itu, Painah tampak shock hingga sesampainya di rumah langsung menceritakan kejadian ini kepada Winaji (52), anaknya. “Saat sampai di rumah, saya melihat ibu saya sudah tidak memakai kalungnya itu. Saat saya tanya, ibu saya ngomong kalau kalungnya baru saja ditarik dan dicuri oleh seseorang,” ujar Winaji, Minggu (14/08/2022) tadi.
Mengetahui ibunya telah menjadi korban jambret, Winaji langsung ke lokasi dan mencari rekaman CCTV. “Saya melihat rekaman CCTV, bahwa benar ibu saya telah menjadi korban penjambretan. Ibu saya memang sering pakai kalung kesayangannya itu. Kalung itu penuh kenangan yang dibeli dari hasil kerja kerasnya saat menjadi petani. Kejadian ini belum saya laporkan ke polisi,” ujarnya. (gie)
Hukum & Kriminal
Sidang Gugatan PT Fadil ke Polinema, Kuasa Hukum sebut 40 Persen Pembayaran Termin Diberikan saat Gugatan Diajukan

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (11/08/2022) tadi. Adapun agendanya, yakni pemeriksaan dua saksi fakta dari PT Fadil yang dihadirkan di ruang persidangan.
Perlu diketahui, bahwa perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Polinema atas pekerjaan proyek yang dilakukan pemenang lelang, yaitu PT Fadil Rahma Samodra. Proyek pembangun Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga, itu berlangsung di Tahun Anggaran (TA) 2021. Karena merasa adanya pemutusan sepihak, PT Fadil Rahma Samodra pun melakukan gugatan.
Usai persidangan, Tedhi Hermawan, selaku kuasa hukum PT Fadil, mengatakan bahwa persidangan kali ini dengan agenda saksi fakta dari penggugat. “Hari ini ada dua saksi fakta dari penggugat, sebelumnya ada empat saksi fakta. Sehingga, total saksi fakta yang sudah dihadirkan sebanyak enam orang. Kita menguatkan dalil-dalil kita, terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Polinema,” ujar Tedhi.
Baca juga :
- Dishub Kota Malang Bakal Nonaktifkan Oknum Jukir Nakal
- Wadahi Disainer Lokal, Matos Gelar Malang Fashion Runway 2022
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Siapkan Rp 1,288 Triliun Uang TE 2022
- Lomba Tradisional Digelar untuk Memeriahkan HUT RI, Wali Kota Malang Apresiasi Bagian Karakter Bangsa
- Wali Kota Malang Beri Apresiasi dan Penghargaan untuk Relawan Donor Darah
Dijelaskan oleh Tedhi, dari keterangan saksi, diketahui ada kendala yang menjadi penyebab. “Diputusnya kontrak, itu merugikan kita. Dari pihak Polinema, itu melakukan pemutusan sepihak . Padahal, saat itu klien kami mengalami kendala. Seperti kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), material besi langka, dari sisi pengiriman dan pasokan terkendala,” ujar Tedhi.
Selain itu juga, tambahnya, ada keterlambatan pembayaran permohonan termin. “Ibaratnya, cari besi saja susah kok ditambah keterlambatan pembayaran permohonan termin. Setiap kali kita ajukan, permohonan pembayaran termin selalu tertunda. Fatalnya, yang 40 persen terbayar saat gugatan diajukan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polinema melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malang, Abdurrahman, menyebut bahwa kedua saksi tersebut hanya memberikan keterangan terkait diminta bantuan proses administrasi. “Mereka tidak bekerja di PT Fadil sebagai pemenang tender. Mereka hanya diminta bantuan, jadi tidak mengetahui persis pelaksanaan pekerjaan sampai di mana,” ujar Abdurrahman. (gie)
-
Pendidikan3 tahun yang lalu
Wisuda Polinema Tahap II/2019 Loloskan 1080 Mahasiswa, Direktur Polinema: Amalkan Ilmu dengan Tanggung Jawab dan Kualitas
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
Mahasiswi asal Pamekasan, Tewas di Kota Malang, Tengkurap di Kamar Kos
-
Pemerintahan2 tahun yang lalu
PSBB Kota Malang, FMPC: Sutiaji Rugikan Masyarakat
-
Berita2 tahun yang lalu
Tokoh Masyarakat, Kyai dan Habib se Malang Raya Lantang Tolak RUU HIP
-
Pendidikan2 tahun yang lalu
New Normal Polinema, Pemberlakuannya Menunggu Kebijakan Pemkot Malang, Terkait Hunian Kos Mahasiswa Luar Kota
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
Curanmor Kebalen Dihajar Massa, 17 Jam Kemudian Tewas
-
Hukum & Kriminal2 tahun yang lalu
BD Sabu Pasuruan Jualan ke Malang
-
Hukum & Kriminal3 tahun yang lalu
Viral, Motivator Ngamuk, Tampar Beberapa Siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang